Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang

Minggu, 05 Juli 2020 - 23:16 WIB
loading...
Ribuan Pekerja dan Pelaku...
Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang. Foto: SINDOnews/HO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tertundanya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam sekitar enam bulan terakhir mulai menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian di Kalimantan Timur. Perlambatan operasional sejumlah perusahaan batu bara tidak hanya berdampak pada sektor tambang, tetapi juga menekan aktivitas usaha masyarakat yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi pertambangan.

Forum Komunikasi IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak oleh penurunan aktivitas tambang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan telah kehilangan pekerjaan akibat belum adanya kepastian perpanjangan izin usaha.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang berlangsung di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026). Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan ketidakpastian izin berpotensi memperbesar tekanan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja tambang.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.
Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang

Menurut dia, dampak perlambatan sektor tambang turut dirasakan pelaku usaha di sekitar wilayah operasi. Warung makan kehilangan pelanggan, pendapatan jasa angkutan menurun, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi pelemahan permintaan akibat berkurangnya aktivitas pekerja tambang.

Bagi pekerja, kepastian perpanjangan IUP dipandang sebagai faktor penting untuk menjaga keberlanjutan lapangan kerja sekaligus menghidupkan kembali transaksi ekonomi di wilayah tambang. Aktivitas operasional yang kembali normal dinilai dapat menggerakkan kembali rantai usaha dari sektor transportasi, konsumsi harian, hingga perdagangan lokal.

Salah satu pekerja terdampak, Gendut Supriyanto, mengatakan pekerja tidak hanya khawatir kehilangan pendapatan, tetapi juga mengenai kepastian pemenuhan hak apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.
Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang

“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.

Gendut menilai percepatan penyelesaian perpanjangan IUP menjadi kebutuhan mendesak. Selain membuka peluang kerja kembali bagi sekitar 1.500 pekerja yang sudah terdampak PHK, kepastian izin juga dibutuhkan ribuan pekerja lain yang masih menunggu kejelasan status pekerjaan mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chakra Jawara Perkuat...
Chakra Jawara Perkuat Komitmen sebagai Mitra Strategis Industri Pertambangan Nasional
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Rekomendasi
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Berita Terkini
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved