Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang
Minggu, 05 Juli 2020 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah pekerja dalam forum tersebut mengaku mulai menggunakan tabungan pribadi atau mengambil pekerjaan serabutan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Kondisi ini mencerminkan tekanan daya beli yang berpotensi meluas apabila aktivitas pertambangan belum kembali berjalan.
Forum Komunikasi IUPāIKN mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan administrasi dan regulasi yang menyebabkan proses perpanjangan IUP tertunda. Forum juga meminta adanya dialog antara pemerintah, perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan lain agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mencatat potensi PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah provinsi memperkirakan sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan, meski laporan resmi yang masuk baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga disebut tengah mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas tambang. Pemerintah daerah mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dan memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
Forum Komunikasi IUPāIKN mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan administrasi dan regulasi yang menyebabkan proses perpanjangan IUP tertunda. Forum juga meminta adanya dialog antara pemerintah, perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan lain agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mencatat potensi PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah provinsi memperkirakan sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan, meski laporan resmi yang masuk baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga disebut tengah mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas tambang. Pemerintah daerah mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dan memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
(akr)
Lihat Juga :