Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:09 WIB
loading...
Catat!, BI Mulai Besok...
Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Rupiah khusus Rp75.000 di seluruh kantor Bank Indonesia mulai besok. Foto/Yorri Farli, SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB. Hal ini mengingat animo tinggi dari masyarakat dalam memesan uang perayaan kemerdekaan (UPK) Indonesia ke-75 dengan nominal Rp75.000.

(Baca Juga: Duit Rp75.000 Laris, Ludes Dipesan hingga Akhir September! )

Sebelumnya uang rupiah khusus ini dicetak terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja yang bisa ditukarkan. Untuk itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI akan segera membuka kembali permohonan pemesanan UPK melalui aplikasi Pintar setelah sebelumnya kuota pemesanan UPK hingga 30 September 2020 penuh.

Namun, sebagai strategi tambahan, BI juga akan membuka layanan penukaran UPK secara kolektif kepada masyarakat. "Layanan penukaran kolektif ini kami buka kepada kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga untuk masyarakat sendiri," ungkap Marlison dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca Juga: Jangan Berani Coba-coba, Uang Khusus Rp75.000 Diklaim Sulit Dipalsukan )

Marlison turut membeberkan sejumlah tata cara, aturan, dan prosedur pemesanan UPK secara kolektif. "Bagi kementerian atau lembaga (K/L) yang melakukan penukaran adalah pegawai K/L dengan menyertakan kolega minimal 17 orang. Dalam artian, selain pegawai K/L, dia bisa menyertakan pihak lain, bisa kolega, kawan, atau keluarganya," tambahnya.

Syarat ini juga berlaku bagi asosiasi, korporasi, dan perkumpulan masyarakat. Misalnya korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi ahli gizi, asosiasi dokter, perkumpulan alumni universitas, bahkan hingga perkumpulan masyarakat seperti perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta. Setiap anggotanya dapat memesan untuk lebih dari 1 orang, dengan jumlah minimal 17 orang.

(Baca Juga: BI Buka Suara Soal Tudingan Cari Untung Jual Uang Khusus Rp75.000 )

"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silahkan, 1.000 juga silahkan," imbuh Marlison.

Namun, dia tetap menegaskan bahwa syarat pemesanan 1 lembar UPK hanya untuk 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk penukaran, semua pihak yang melakukan harus mengajukan permohonan penukaran pada BI. Dalam permohonan tersebut, harus disertakan pula daftar data pemesan, beserta nomor KTP dan fotokopi KTP.

"Jadi, untuk penukaran kolektif ini, hanya satu orang yang akan datang mewakili mereka sesuai protokol Covid-19. Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapatkan 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," pungkas Marlison.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
Bandara Soekarno-Hatta...
Bandara Soekarno-Hatta Buka Layanan Test Covid-19 untuk Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved