Bank Commonwealth PHK 1.146 Karyawan, OJK: Itu Biasa Saja
Senin, 29 Juli 2024 - 19:50 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) Bank Commonwealth pasca akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah hal yang biasa. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan, bahwa masalah pemutusan hubungan kerja ( PHK ) Bank Commonwealth pasca akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah hal yang biasa. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melihat, hal ini karena ada masalah dalam perbedaan remunerasi.
“Saya kira itu hanya tinggal negosiasi, itu biasa saja. Tentu saja pengambil alihan bank satu oleh bank lain itu bukan sesuatu yang simple, karena itu kan masalahnya satu ada perbedaan remunerasi selama ini,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Bank OCBC NISP Bagi Dividen Tunai Rp72 per Saham
Kemudian, lanjut Dian, pihaknya juga melihat bahwa memang ada perbedaan corporate culture pada masing-masing bank, baik OCBC atau Bank Commonwealth. “Kalau saya sih melihatnya bukan sesuatu yang terlalu serius. Tentu saja nanti bila dirasa perlu, kita juga mungkin akan involve,” ungkap Dian.
Menurut Dian, sejauh ini dirinya melihat masalah yang terjadi masih business to business (B to B) saja, sehingga tak ada yang perlu melibatkan OJK. Baca Juga: Dukung Net Zero Carbon, Bank OCBC Kucurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp32 T di 2023
Sebelumnya, Bank Commonwealth akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses penggabungan tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 1 September 2024.
Berdasarkan ketentuannya setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya status badan hukum Bank Commonwealth akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
“Saya kira itu hanya tinggal negosiasi, itu biasa saja. Tentu saja pengambil alihan bank satu oleh bank lain itu bukan sesuatu yang simple, karena itu kan masalahnya satu ada perbedaan remunerasi selama ini,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Bank OCBC NISP Bagi Dividen Tunai Rp72 per Saham
Kemudian, lanjut Dian, pihaknya juga melihat bahwa memang ada perbedaan corporate culture pada masing-masing bank, baik OCBC atau Bank Commonwealth. “Kalau saya sih melihatnya bukan sesuatu yang terlalu serius. Tentu saja nanti bila dirasa perlu, kita juga mungkin akan involve,” ungkap Dian.
Menurut Dian, sejauh ini dirinya melihat masalah yang terjadi masih business to business (B to B) saja, sehingga tak ada yang perlu melibatkan OJK. Baca Juga: Dukung Net Zero Carbon, Bank OCBC Kucurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp32 T di 2023
Sebelumnya, Bank Commonwealth akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses penggabungan tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 1 September 2024.
Berdasarkan ketentuannya setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya status badan hukum Bank Commonwealth akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Lihat Juga :