Tips MotionTrade: Kenali 3 Faktor Suspensi Saham

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 17:22 WIB
loading...
Tips MotionTrade: Kenali...
Ada beragam hal yang bisa menyebabkan saham perusahaan terkena suspensi. MotionTrade telah merangkum 3 (tiga) faktor yang menyebabkan suatu saham disuspensi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas saham nya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan.



Berkenaan dengan hal tersebut, MNC Sekuritas aktif mendukung penciptaan investor baru di pasar modal dengan menyediakan beragam instrumen investasi pasar modal, seperti saham, reksa dana, obligasi, dan produk turunan lainnya.

Salah satu hal yang ditakuti investor ketika berinvestasi saham adalah mengetahui saham yang dimilikinya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi saham artinya penghentian sementara perdagangan saham. Suspensi saham dapat mengakibatkan forced delisting di mana saham tersebut tidak bisa lagi diperdagangkan untuk sementara waktu, sehingga menyebabkan investor mengalami kerugian.



Perlu diketahui bahwa suspensi saham merupakan intervensi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien. Ada beragam hal yang bisa menyebabkan saham perusahaan terkena suspensi. MotionTrade telah merangkum 3 (tiga) faktor yang menyebabkan suatu saham disuspensi, antara lain:

1. Unusual Market Activity (UMA)

Sebelum sebuah saham disuspensi, BEI akan menetapkan status saham tersebut sebagai UMA terlebih dahulu. UMA merupakan aktivitas pergerakan ketika harga suatu efek bergerak tidak wajar pada kurun waktu tertentu sehingga berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek.

UMA dimaksudkan untuk meredam pergerakan saham yang dianggap kurang menguntungkan investor dan memberi kesempatan kepada Perusahaan Tercatat untuk menjelaskan penyebab ketidakwajaran pergerakan saham tersebut. Namun, tidak selalu perusahaan yang terkena UMA akan berakhir dengan suspend. Status UMA bisa dicabut apabila pada perdagangan saham selanjutnya, harga saham kembali bergerak secara wajar.

2. Sering Terkena Auto Reject

Jika suatu saham terus menerus mengalami auto rejection, ada indikasi masalah yang tidak wajar. Untuk menghindari terjadinya manipulasi dan fluktuasi atau naik-turunnya harga Efek yang berlebihan, proses transaksi di Bursa dilengkapi dengan auto rejection system.

Penawaran jual atau beli dengan harga yang melebihi ketentuan batas maksimal akan ditolak oleh sistem secara otomatis. Suspensi juga bisa dilakukan pada perusahaan yang mengalami masalah secara berkepanjangan, misalnya masalah keuangan hingga akhirnya aktivitas operasional perusahaan tidak bisa berjalan dengan seharusnya.

3. Keterlambatan Penyampaian Laporan kepada BEI

Faktor lain emiten mengalami suspensi adalah keterlambatan perusahaan menyampaikan kewajibannya kepada Bursa Efek Indonesia. Misalnya, penyampaian laporan keuangan melebihi tenggat waktu, pembayaran denda keterlambatan, belum membayar biaya annual listing fee, belum ada keterbukaan informasi atas kebijakan corporate action sehingga menyebabkan rumor dan membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar.

Ketika saham yang Anda pegang terkena suspend, maka Anda tidak bisa menjualnya. Ada dua hal yang bisa investor lakukan. Pertama, menunggu sampai perdagangan sahamnya dibuka kembali oleh BEI. Kedua, segera menjual saham tersebut di pasar negosiasi untuk meminimalisir kerugian sebelum suspensi. Pada aplikasi online trading MotionTrade, Anda dapat melihat pengumuman suspensi saham pada menu “Stock Announcement”.

Nikmati layanan investasi saham, reksa dana, dan obligasi dari #MNCSekuritas dengan mengunduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade .

MNC Sekuritas, Invest with The Best!
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)