Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:25 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, sanksi dan penghargaan diatur dalam Bab IV pasal 12, 13 dan 14. Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sebaliknya Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku. Penghargaan diberikan dapat berupa, piagam penghargaan, pengumuman di media massa; dan/atau penghargaan lainnya.

Dalam ketentuan lain juga diatur terkait relaksasi yang diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dimana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Rekomendasi
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 17: Mila Kembali Menempati Rumahnya Bersama Adit, Elin dan Hasna Berusaha Membangkitkan Semangatnya
Berita Terkini
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Gugurkan Tren Penguatan,...
Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tindak Awak Mobil Tangki yang Langgar Prosedur Keselamatan
SIG Catat Penjualan...
SIG Catat Penjualan Semen 15 Juta Ton hingga Mei 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved