Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban itu juga berlaku untuk BUMN, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha juga dalam pelaksanaanya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Dalam pasal 6 dinyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
"Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan," kata Arifin.
Baca Juga: Bukan Insentif, Ini Kunci Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Dalam pasal 6 dinyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
"Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan," kata Arifin.
Baca Juga: Bukan Insentif, Ini Kunci Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Lihat Juga :