AS Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Perusahaan Negara Sekutu Rusia Ini

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:00 WIB
loading...
AS Jatuhkan Sanksi ke...
Sejumlah perusahaan dan individu dari Belarusia dimasukkan dalam daftar hitam oleh Departemen Keuangan AS. FOTO/Dok.
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi terhadap 19 individu dan 14 badan hukum dari Belarusia. Sanksi tersebut antara lain diberikan kepada beberapa maskapai penerbangan dan pabrik Belarusia.

Daftar hitam tersebut mencakup maskapai Belcanto dan Rada, pabrik Legmash, biro desain Helikopter Tak Berawak (UAVHeli), serta pesawat yang diduga terkait dengan Presiden Belarusia Alexander Lukashenko.



Departemen Keuangan AS telah menerbitkan izin umum yang menetapkan batas waktu 10 September untuk menyelesaikan transaksi dengan Belcanto, Rubistar, dan Rada. Dokumen tersebut membatasi ruang lingkup interaksi dengan perusahaan-perusahaan Belarusia ini hanya pada masalah penerbangan sipil saja.

Mengutip TASS, Sabtu (10/8/2024), pihak berwenang AS mengklaim bahwa orang-orang yang termasuk dalam pembatasan tersebut “terlibat dalam mendukung” operasi militer khusus Rusia di Ukraina dengan memproduksi senjata, mengirimkan produk ke Rusia, dan memberikan bantuan untuk menghindari sanksi Barat.



Selain itu, kementerian menambahkan, pembatasan tersebut diberlakukan karena dugaan “serangan terhadap gerakan demokrasi Belarusia” yang dilakukan Lukashenko. Dimasukkannya ke dalam daftar hitam berarti pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga negara dan perusahaan Amerika untuk melakukan bisnis dengan pihak-pihak yang terlibat.

Departemen Luar Negeri juga menjatuhkan sanksi visa terhadap 19 pejabat Belarusia karena “keterlibatan mereka dalam merusak demokrasi” di negara tersebut. Departemen Keuangan AS menambahkan bahwa, selain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Uni Eropa telah memberlakukan pembatasan terhadap republik tersebut.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)