Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:59 WIB
loading...
A A A
d. Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

3. Peserta Program

Peserta program JHT terdiri dari Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara itu, peserta program JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara.

4. Besaran Iuran

Besaran iuran untuk program JHT bervariasi, tergantung pada status peserta. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan, sedangkan peserta BPU membayar iuran berdasarkan penghasilan masing-masing. Untuk program JP, besaran iuran tergantung pada jenis pekerjaan, dengan perusahaan membayar sebagian besar iuran.

Memahami perbedaan dan manfaat JHT dan JP menjadi langkah awal untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal.Pendaftaran sebagai peserta dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Buka Digital Innovation Awards 2026: Mari Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Deretan 7 Brigjen Pol...
Deretan 7 Brigjen Pol Dimutasi dalam Rangka Pensiun
Rekomendasi
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved