Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB
loading...
Berantas Judi Online,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di sektor perbankan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di sektor perbankan . Di antaranya membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

Baca Juga: 1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8).

"Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM," jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024.

Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi

Terdapat sanksi yang sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam POJK 8, yaitu berupa teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.

"Hingga saat ini, OJK telah meminta Bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa Bank," kata Dian.

Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut.

Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia (Blacklisting).

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.

Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya memerangi judi online yang hingga kini terus mengkhawatirkan. Menurut Mahendra, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online tersebut.

"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, sejauh ini, otoritasnya juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening. Hanya saja, seluruh rekening tersebut masih belum ternventarisir dengan baik.

Namun lanjut dia, seluruh data dari pemilik rekening tersebut bisa jadi jembatan OJK untuk kembali menelusuri jejak data pelaku yang memang terlibat dalam judi online tersebut.

Dengan kata lain, jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya dan ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain. Maka rekening itu juga akan dicermati lebih jauh ihwal kemungkinan juga terafiliasi dengan praktik judi online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rekomendasi
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved