Tak Hanya Merchant, Pedagang Juga Bisa Pakai QRIS

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 15:16 WIB
Tak Hanya Merchant, Pedagang Juga Bisa Pakai QRIS
Tak Hanya Merchant, Pedagang Juga Bisa Pakai QRIS
A A A
JAKARTA - Selain merchant, QR Code Indonesia Standard (QRIS) juga dapat ditemukan di pedagang yang menerima pembayaran elektronik melalui QR Code. Pedagang yang menerima pembayaran melalui QRIS akan memiliki logo QRIS.

"Dengan QRIS, konsumen dimudahkan karena QRIS dapat discan oleh semua aplikasi pembayaran yang memiliki fitur pembayaran QR," ujar Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ery Setiawan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sambung dia mengungkapkan, QRIS jugaakan dapat digunakan oleh wisatawan mancanegara pengguna aplikasi QR Code yang menggunakan standar EMVCo untuk bertransaksi di Indonesia guna mendukung sektor pariwisata. "Turis yang aplikasinya telah mengadopsi standar EMVCo dapat menggunakan QRIS di semua merchant yang sudah menggunakan QRIS," katanya.

Ery menuturkan, kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran dengan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan diluar wilayah NKRI.

Sedangkan transaksi pembayaran dimaksud hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara PJSP berupa penerbit dan atau acquirer berupa bank BUKU 4 dengan pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut. "Jadi siapapun yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data, serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QRIS," terang dia.

Menurut Ery, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Namun jika nasabah mengalami masalah dengan pembayaran saat menggunakan QRIS, sebaiknya diskusikan masalah terlebih dahulu dengan penyedia barang/jasa atau hubungi Penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) terkait.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8503 seconds (0.1#10.140)