Pemerintah Larang Aktivitas Tambang di Wilayah Ibu Kota Baru

Senin, 02 September 2019 - 16:02 WIB
Pemerintah Larang Aktivitas Tambang di Wilayah Ibu Kota Baru
Pemerintah Larang Aktivitas Tambang di Wilayah Ibu Kota Baru
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi izin usaha tambang khususnya yang berada di wilayah pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pemerintah berencana melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan ibu kota yang baru.

"Nanti kita akan bicarakan satu per satu. Kalau jadi ibu kota jelas tidak boleh melakukan aktivitas penambangan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, Kementerian ESDM akan menelusuri apakah ada kegiatan pertambangan di kawasan ibu kota baru. Apabila ada aktivitas pertambangan maka wajib melakukan penutupan dan reklamasi tambang. "Kalau sudah ditambang mereka harus melakukan reklamasi," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa ibu kota baru berlokasi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur. Selain strategis, kedua daerah tersebut terkenal kaya akan potensi minyak bumi dan gas alam (migas).

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km². Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan merupakan daerah yang kaya sumber daya alam terutama migas serta batu bara. Perekonomian Kutai Kartanegara pun didominasi sektor pertambangan dan penggalian yang mencapai lebih dari 77%.

Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki luas wilayah daratan 321.155 hektare dan luas wilayah lautan 400 km2. Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam sebagai ibu kota kabupaten, Waru, Babulu, dan Sepaku. Kabupaten ini memiliki sumber daya alam yang beragam, perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan, dan Kehutanan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)