Marak Fintech Ilegal, Bitrexgo Solusi Prima Tekankan Taat Aturan

Sabtu, 07 September 2019 - 21:49 WIB
Marak Fintech Ilegal, Bitrexgo Solusi Prima Tekankan Taat Aturan
Marak Fintech Ilegal, Bitrexgo Solusi Prima Tekankan Taat Aturan
A A A
JAKARTA - Berkaitan dengan pernyataan OJK mengenai "Daftar Entitas Investasi Ilegal" yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, PT Bitrexgo Solusi Prima menekankan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex. Pasalnya, saat ini Bitrexgo Solusi Prima telah menjadi sebuah perusahaan penjualan langsung.

Saat ini, Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 dan Permendag No. 32/2008. Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan, maka PT Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.

Dengan demikian adalah benar bahwa PT Bitrexgo Solusi Prima bukan perusahaan pelatihan perdagangan forex, melainkan Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring.

"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Kami selaku perusahaan yang bergerak dibidang penjualan langsung akan terus berkomitmen memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Direktur Utama Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9/2019).

Bitrexgo Solusi Prima merupakan perusahaan penjualan alat bantu pendidikan daring. Modul ini dapat digunakan oleh para anggota untuk mengasahkeahlian individu salah satunya tentang finansial.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5185 seconds (0.1#10.140)