Kemenkeu: Anggaran KPK 2020 Disetujui DPR Capai Rp922,6 Miliar

Senin, 23 September 2019 - 19:58 WIB
Kemenkeu: Anggaran KPK 2020 Disetujui DPR Capai Rp922,6 Miliar
Kemenkeu: Anggaran KPK 2020 Disetujui DPR Capai Rp922,6 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2020 masih sesuai dengan pagu usulan yang disampaikan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banggar menyetujui anggaran KPK sebesar Rp922,6 miliar.

“Enggak ada perubahan, sesuai dengan yang ada di RAPBN. Mungkin ada penghematan, mungkin, tapi yang pasti tak ada perubahan dari usulan presiden,” kata Askolani saat ditemui usai menghadiri Rapat Badan Anggaran di Gedung DPR RI, Senin (23/9/2019)

Dalam rapat ini pun, pemerintah dan Banggar sepakat dengan usulan anggaran untuk KPK tersebut. Maka selanjutnya, pembahasan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna yang direncanakan pada esok hari, Selasa, 24 September 2019. Sehingga, RUU APBN 2020 bisa disetujui untuk menjadi UU APBN 2020.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019 ini, anggaran KPK ini meningkat Rp 109,1 miliar dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp813,5 miliar. Adapun pembagiannya yakni belanja pegawai sebesar 60,1% serta belanja barang sebesar 34,6% dan belanja modal sebesar 5,3%.

Sementara dalam lampiran RUU APBN 2020, anggaran KPK sebesar Rp 922,6 miliar ini akan bersumber dari rupiah murni. Dari total anggaran tersebut, 55% untuk belanja pegawai, 29% untuk belanja barang, dan 16% untuk belanja modal.

Selain itu, dituliskan pula bahwa 2020 KPK akan melanjutkan kegiatan prioritas yaitu Monitoring Implementasi Strategi Nasional Anti Korupsi (Stranas AK) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,1 miliar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)