Soal PP Kesehatan, Pemerintah Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau
Senin, 26 Agustus 2024 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah dengan terus-menerus memproduksi argumen kesehatan dengan mengadopsi FCTC dan data-data riset dari luar negeri, Menkes ingin memaksakan kewenangannya dengan membangun opini yang bisa mengancam kepentingan masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari tembakau dan IHT legal tersebut?" jelasnya.
Baca Juga: PP Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Sarmidi Husna mengatakan, PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463 ditengarai adopsi FCTC dengan melibatkan mafia-mafia internasional atas dukungan pendanaan multinasional. Mereka bekerja melalui lembaga resmi pemerintah, parlemen, lembaga penelitian, perguruan tinggi, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Apa menkes akan manut saja dengan dikte dari asing yang merugikan rakyatnya? Apa Menkes memang memusuhi petani tembakau, petani cengkeh dan buruh rokok yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang wajib dilindungi?" katanya.
Baca Juga: PP Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Sarmidi Husna mengatakan, PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463 ditengarai adopsi FCTC dengan melibatkan mafia-mafia internasional atas dukungan pendanaan multinasional. Mereka bekerja melalui lembaga resmi pemerintah, parlemen, lembaga penelitian, perguruan tinggi, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Apa menkes akan manut saja dengan dikte dari asing yang merugikan rakyatnya? Apa Menkes memang memusuhi petani tembakau, petani cengkeh dan buruh rokok yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang wajib dilindungi?" katanya.
(nng)
Lihat Juga :