Cihuy, BLT buat Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) memastikan tahap pertama bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta pasti cair pada esok hari atau Kamis (27/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan BLT ini untuk penyaluran tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja. ( Baca juga:Bank Himbara Bantu Gairahkan Ekspor Furnitur )
"Subsidi gaji atau upah insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketanagakerjaan," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia melanjutkan, proses subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020. Adapun, tahapan pertama ini sempat mengalami revisi dikarenakan harus mengumpulkan data yang akurat.
"Alhamdullilah kesepatakan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi dipa dan membuat peraturan menterinya serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)," jelas Ida.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU). ( Baca juga:Mardani Ali Sera Sarankan Duit Influencer untuk Riset Vaksin Covid-19 )
Kriteria selanjutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJamsostek. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Sementara, peserta BPJamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan BLT ini untuk penyaluran tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja. ( Baca juga:Bank Himbara Bantu Gairahkan Ekspor Furnitur )
"Subsidi gaji atau upah insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketanagakerjaan," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia melanjutkan, proses subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020. Adapun, tahapan pertama ini sempat mengalami revisi dikarenakan harus mengumpulkan data yang akurat.
"Alhamdullilah kesepatakan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi dipa dan membuat peraturan menterinya serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)," jelas Ida.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU). ( Baca juga:Mardani Ali Sera Sarankan Duit Influencer untuk Riset Vaksin Covid-19 )
Kriteria selanjutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJamsostek. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Sementara, peserta BPJamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.
(uka)