Bendung Derasnya Impor, Kadin Dorong Pemerintah Terapkan NTM

Kamis, 10 Oktober 2019 - 22:08 WIB
Bendung Derasnya Impor, Kadin Dorong Pemerintah Terapkan NTM
Bendung Derasnya Impor, Kadin Dorong Pemerintah Terapkan NTM
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memberlakukan Non-Tariff Measures (NTM) untuk mengatur derasnya arus barang impor yang masuk dalam bentuk bahan baku, produk antara maupun barang jadi. Hal ini dapat melindungi konsumen lokal dan industri dalam negeri.

"Diperlukan komitmen semua pihak untuk terus menjaga kinerja industri melalui upaya mengendalikan impor. Ditengah semakin kecilnya tarif bea masuk sebagai konsekuensi diberlakukannya kesepakatan FTA, maka NTM akan menjadi andalan sebagai instrumen yang dinilai efektif dalam memproteksi industri dalam negeri," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan dalam FGD Non-Tariff Measures di Menara Kadin Indonesia, Kamis (10/10/2019).

Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri, setelah diberlakukannya free trade agreement (FTA). Perlindungan ini menjadi suatu tuntutan yang sangat krusial dan harus dilakukan agar pelaku industri manufaktur nasional terlindungi dari persaingan impor. Sehingga persaingan usaha di dalam negeri tetap sehat dan industri nasional bisa berkembang dan Industri berkelanjutan (Sustainable Industry).

Saat ini, instrumen perlindungan yang dimiliki industri nasional dalam perdagangan bebas atau FTA dinilai masih sangat sedikit dibandingkan negara lain sehingga industri dalam negeri kurang kompetitif ketika menghadapi FTA.

"Industri dalam negeri harus memiliki instrumen untuk memproteksinya karena banyak negara lain dalam memasuki pasar bebas global, mereka melakukan perlindungan industri dalam negerinya menggunakan dua instrumen seperti tarif dan non tarif, khusus bagi negara maju lebih cenderung membangun Non-Tarif Measures (NTM),” kata Johnny.

Langkah tersebut cukup beralasan. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir ini, impor berbagai jenis barang meningkat tajam, terutama produk-produk hasil manufaktur. Diantaranya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) meningkat dari USD7,58 miliar pada 2017 menjadi USD8,68 miliar pada 2018.

Impor baja meningkat dari sekitar 7 juta ton di 2017 menjadi 8,1 juta ton pada 2018. Lalu impor ban meningkat pada 2018 USD732 juta, sebelumnya pada 2017 USD529 juta, naik sebesar 38%. Impor keramik sampai akhir 2019 diperkirakan mencapai USD286 juta, dibanding tahun 2018 sebesar USD190,6 juta atau naik 50%.

Sementara impor kosmetik pada 2018 mencapai USD850,15 juta, meningkat dibandingkan tahun 2017 sebesar USD631,66 juta. Peningkatan impor yang terus terjadi disinyalir sebagai akibat perang dagang AS-China.

Johnny menjelaskan, NTM merupakan kebijakan selain tarif yang berpotensi memiliki dampak ekonomi seperti perubahan harga, kuantitas barang, serta memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi, khususnya bagi negara yang terintegrasi pada perdagangan global.

Menurutnya, penggunaan instrumen NTM seperti hambatan perdagangan atau trade remedies yang merupakan kesepakatan dalam WTO Agreement seperti safeguard, anti dumping, quota, countervailing duties dan lain-lain harus semakin diperbanyak.

Kadin Indonesia mencatat, NTM masih banyak diterapkan di ASEAN untuk menghambat produk impor karena kebijakan tarif dianggap tidak lagi dapat menghambat produk impor. Dari total 5975 measures di ASEAN, 33,2% adalah The Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS); 43,1% technical barriers to trade (TBT) dan 12,8% export measures.

Meskipun sulit untuk mengukur secara pasti berapa jumlah NTM yang ada di Indonesia, Kebijakan NTM dalam sektor manufaktur masih sangat diperlukan untuk melindungi produsen domestik terhadap persaingan usaha dengan pelaku ekonomi asing. Walapun setiap kebijakan NTM dapat memiliki konsekuensi tersendiri baik secara langsung maupun tidak mempengaruhi iklim kompetisi pada suatu industri seperti intervensi penetapan harga, pengaturan distribusi, restriksi impor, dan lainnya.

"Kebijakan perlindungan industri dalam negeri dapat disesuikan dengan jenis dan jumlah produk yang tercakup di dalam hambatan non tarif dan memastikan bahwa penerapan NTM tidak menambah biaya. Pemerintah harus transparan dalam penerapan NTM, tidak diskriminatif, tidak memberatkan para pelaku usaha dalam memenuhi peraturan yang ada," papar Johnny.

Beberapa rekomendasi dari Kadin Indonesia dalam diskusi Non-Tariff Measures diantaranya: pertama, Indonesia harus meningkatkan dan mempertahankan kebijakan NTM bagi perlindungan industri dalam negeri. Kedua, penerapan instrumen NTM dalam impor yang bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat secara luas, melindungi industri dalam negeri, stabilisasi harga barang-barang strategis yang merupakan kebutuhan utama masyarakat yang pada umumnya berupa produk-produk pertanian, perkebunan, pertambakan dan peternakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan di pasar domestik (supply & demand) atas berbagai produk/barang yang belum seluruhnya mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri.

Ketiga, kebijakan NTM sebagai Instrumen Perlindungan industri nasional dan bisa diselaraskan dengan aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Keempat, dalam upaya perlindungan industri dalam negeri, pemerintah perlu memperkuat PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan termasuk perkuatan otoritas investigasi terkait. Amendemen PP No. 34/2011 harus mampu meningkatkan efektivitas penggunaan instrumen pengamanan perdagangan di dalam negeri guna melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh para eksportir dari negara-negara mitra dagang.

Kelima, sinergi pemerintah dengan para pelaku industri terkait dalam meningkatkan dan memperkuat kualitas hukum dan peraturan, khususnya tentang NTM seperti evaluasi, memperkuat harmonisasi terhadap aturan yang tidak selaras antara satu kementerian dengan kementerian lainnya, deregulasi dan penyederhanaan regulasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4826 seconds (0.1#10.140)