Perdagangan Bebas ASEAN Plus Disepakati, Apindo: Persaingan Makin Sengit!

Senin, 16 November 2020 - 11:43 WIB
loading...
Perdagangan Bebas ASEAN Plus Disepakati, Apindo: Persaingan Makin Sengit!
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) telah resmi ditandatangani oleh negara-negara anggotanya pada Minggu (15/11/2020). Perjanjian ini sekaligus menjadi blok perdagangan bebas terbesar di dunia. Adapun negara-negara yang berpartisipasi dalam RCEP ini adalah 10 negara ASEAN dan lima negara lainnya seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan, ditandatanganinya perjanjian ini merupakan kabar gembira, karena akses pasar akan menjadi besar. Meskipun begitu, dia mengingatkan adanya persaingan yang akan bertambah makin sengit, dimana Indonesia harus bisa menerima barang-barang yang diekspor oleh negara-negara anggota RCEP.

"Memang ada banyak hal yang harus kita tekuni detail satu per satu misalnya mengenai kehalalan barang ya, itu juga harus kita siapkan. Beberapa yang perlu dilakukan secara business to business atau bilateral mengenai recognation agreement walaupun di dalam payung RCEP," ujar Benny dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (16/11/2020).



Benny menambahkan, dalam perjanjian RCEP ini juga akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia. "Tentu kita juga punya satu instrumen yaitu instrumen yang diberikan WTO untuk hal perdagangan. Jadi, RCEP itu memang perluasan pasar tapi sekaligus memperluas persaingan dan itu tidak boleh lepas dari aturan WTO," katanya.



Terkait perjanjian tersebut, Benny mengatakan bahwa pada dasarnya setiap negara pasti menginginkan bisa dengan leluasa masuk ke negara lain, namun dibalik itu setiap negara pasti ingin melindungi beberapa barang atau industrinya dalam negeri. "Nah, ini yang menyebabkan perundingan itu isunya ada yang harus diberi dan harus ada yang diminta. Nah, untuk mengatur 15 negara apa yang diberikan dan diterima itu cukup sulit untuk lebih dari 11.000 HS number," ucapnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2700 seconds (0.1#10.140)