Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di Entikong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%)," ungkap Rionald dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.
"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;
3. menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;
4. menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;
5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;
6. menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan
7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%)," ungkap Rionald dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.
"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;
3. menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;
4. menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;
5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;
6. menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan
7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.
(nng)