Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

Rabu, 18 September 2024 - 21:44 WIB
loading...
Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan...
Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai menyalahi putusan MK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi dan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.

"Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL," kata pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Program Strategis Pemerintah Baru

Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN. "Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar," kata Marwan.

Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN. Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN. "Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," katanya.

Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja muncul. "Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. "Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah PLN," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Layanan Kelistrikan...
Layanan Kelistrikan Kini Lebih Praktis Lewat PLN Mobile
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
PLN Pastikan Kelistrikan...
PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Utara 100% Pulih Pasca Banjir dan Longsor
BNPB Imbau Warga Waspadai...
BNPB Imbau Warga Waspadai Risiko Listrik di Tengah Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Pulihkan Sistem Kelistrikan...
Pulihkan Sistem Kelistrikan di Daerah Bencana, PLN Icon Plus Gunakan Internet Satelit
Profesi Bidang Kelistrikan...
Profesi Bidang Kelistrikan Menjanjikan, 15 Politeknik Raih Hibah dari Industri
Rekomendasi
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Berita Terkini
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved