Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

Rabu, 18 September 2024 - 21:44 WIB
loading...
Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan...
Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai menyalahi putusan MK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi dan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.

"Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL," kata pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Program Strategis Pemerintah Baru

Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN. "Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar," kata Marwan.

Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN. Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN. "Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," katanya.

Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja muncul. "Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. "Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah PLN," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya

Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," tegas Marwan.

Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tidak lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jika power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan karena jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.

"Investasi jaringan listrik itu mahal," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmikan 37 Proyek Kelistrikan...
Resmikan 37 Proyek Kelistrikan di 18 Provinsi, Prabowo: Terbesar di Dunia
Tahun Baru, PLN Icon...
Tahun Baru, PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Telekomunikasi dan Digitalisasi Dukung Kelistrikan
Data Center PLN Icon...
Data Center PLN Icon Plus Dukung Penuh Kehandalan Layanan PLN Saat Nataru 2024/2025
Percepat Proyek Transmisi...
Percepat Proyek Transmisi demi Maksimalkan EBT Didukung Partisipasi Swasta
Indotrading.com Tawarkan...
Indotrading.com Tawarkan Solusi Inovatif untuk Sektor Peralatan Listrik
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan...
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang Andal dan Kompeten Jadi Kunci Transisi Energi
Komitmen PGN Pasok Gas...
Komitmen PGN Pasok Gas Bumi untuk Kelistrikan Secara Berkelanjutan
Jadi Backbone Sistem...
Jadi Backbone Sistem Jamali, PLN EPI Jaga Pasokan Biomassa ke PLTU Paiton
PLN Siagakan Petugas...
PLN Siagakan Petugas Jaga Kelistrikan Andal selama Ramadan
Rekomendasi
3 Anggota TNI AL Terdakwa...
3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini
Kate Middleton Jadi...
Kate Middleton Jadi Pembawa Kedamaian di Kerajaan Inggris
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Berita Terkini
Harta Karun Senilai...
Harta Karun Senilai Rp9.000 Triliun Ditemukan di Dasar Danau Ini, Bisa Ubah Masa Depan Dunia
5 menit yang lalu
Stok Beras Bulog Capai...
Stok Beras Bulog Capai 2,2 Juta Ton, Aman hingga Lebaran
1 jam yang lalu
India Terang-terangan...
India Terang-terangan ke BRICS: Kami Tidak Akan Campakkan Dolar AS
2 jam yang lalu
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
9 jam yang lalu
Pupuk Hayati Dinosaurus...
Pupuk Hayati Dinosaurus Diklaim Mampu Genjot Hasil Panen 30%
11 jam yang lalu
PLN EPI-EML Kolaborasi...
PLN EPI-EML Kolaborasi Pasokan Gas di Sistem Kelistrikan Madura
11 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved