Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

Rabu, 18 September 2024 - 21:44 WIB
loading...
Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan...
Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai menyalahi putusan MK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi dan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.

"Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL," kata pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Program Strategis Pemerintah Baru

Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN. "Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar," kata Marwan.

Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN. Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN. "Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," katanya.

Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja muncul. "Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. "Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah PLN," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Layanan Kelistrikan...
Layanan Kelistrikan Kini Lebih Praktis Lewat PLN Mobile
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
PLN Pastikan Kelistrikan...
PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Utara 100% Pulih Pasca Banjir dan Longsor
Setahun Prabowo-Gibran,...
Setahun Prabowo-Gibran, 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Beroperasi
PLN dan Nawakara Gelar...
PLN dan Nawakara Gelar Simulasi Hadapi Teror Bom dan Huru-Hara
BNPB Imbau Warga Waspadai...
BNPB Imbau Warga Waspadai Risiko Listrik di Tengah Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Pulihkan Sistem Kelistrikan...
Pulihkan Sistem Kelistrikan di Daerah Bencana, PLN Icon Plus Gunakan Internet Satelit
Profesi Bidang Kelistrikan...
Profesi Bidang Kelistrikan Menjanjikan, 15 Politeknik Raih Hibah dari Industri
Rekomendasi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kim Soo Hyun Mulai Comeback...
Kim Soo Hyun Mulai Comeback ke Industri Hiburan Lewat Iklan Fashion
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Infografis
5 Olahan Daging Kambing...
5 Olahan Daging Kambing Selain Sate, Lezat dan Gampang Dibuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved