Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif
Rabu, 18 September 2024 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Adapun yang dikhawatirkan, para pelaku industri tembakau, lanjut Benny, implementasi kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi peningkatan rokok ilegal. Kasus terbaru menunjukkan bahwa rokok ilegal dapat dengan mudah dijual dan didistribusikan meskipun ada penangkapan dan denda.
"Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi yang ada malah mempermudah peredaran rokok ilegal dan merugikan industri yang mematuhi hukum," tegas dia.
Kekhawatiran serupa pun disampaikan Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey. Ia mengkritik penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, kasus terbaru menunjukkan tidak efektinya penegakan hukum, yang berdampak negatif pada industri tembakau yang sah.
Baca Juga: DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
Roy bercerita, pada 27 Agustus 2024, aparat penegak hukum di Lampung menangkap 72 ribu batang rokok ilegal dan menangkap tiga pedagang besar yang terlibat. Namun, keesokan harinya, ketiga pelaku dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta.
Roy menilai bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang mematuhi hukum harus menghadapi regulasi yang ketat, sementara pelanggar hukum dapat dengan mudah meloloskan diri dengan membayar denda.
"Jika pelanggaran hukum seperti ini bisa dibayar dengan denda dan terus berlanjut, maka tidak ada gunanya bagi kami yang menjual rokok legal untuk terus mematuhi aturan. Jika yang ilegal lebih banyak dan tidak membayar cukai, bagaimana kami bertahan dengan peraturan yang semakin ketat?" pungkasnya.
"Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi yang ada malah mempermudah peredaran rokok ilegal dan merugikan industri yang mematuhi hukum," tegas dia.
Kekhawatiran serupa pun disampaikan Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey. Ia mengkritik penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, kasus terbaru menunjukkan tidak efektinya penegakan hukum, yang berdampak negatif pada industri tembakau yang sah.
Baca Juga: DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
Roy bercerita, pada 27 Agustus 2024, aparat penegak hukum di Lampung menangkap 72 ribu batang rokok ilegal dan menangkap tiga pedagang besar yang terlibat. Namun, keesokan harinya, ketiga pelaku dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta.
Roy menilai bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang mematuhi hukum harus menghadapi regulasi yang ketat, sementara pelanggar hukum dapat dengan mudah meloloskan diri dengan membayar denda.
"Jika pelanggaran hukum seperti ini bisa dibayar dengan denda dan terus berlanjut, maka tidak ada gunanya bagi kami yang menjual rokok legal untuk terus mematuhi aturan. Jika yang ilegal lebih banyak dan tidak membayar cukai, bagaimana kami bertahan dengan peraturan yang semakin ketat?" pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :