10 Negara Bebas Pajak di Dunia, Berminat Tinggal?
loading...
A
A
A
Selain itu Dubai tidak menerapkan pajak capital gain atau pemotongan pajak atas dividen dan bunga. Namun lain cerita jika Anda mempunyai bisnis minyak, dimana ada tarif pajak sebesar 55%. Lalu ada pajak dan biaya tertentu, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan pada tahun 2018, pajak cukai, dan bea masuk atas impor.
Qatar menjadi salah satu negara yang sering dianggap sebagai yurisdiksi ramah pajak karena bebas pajak penghasilan pribadi dan pajak perusahaan untuk kebanyakan sektor bisnis. Selain itu Qatar memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019, yang dikenakan pada barang dan jasa dengan tarif standar 5%.
Meskipun tidak ada pajak penghasilan pribadi, industri dan kegiatan tertentu bisa kena pajak atau biaya tertentu. Secara keseluruhan, Qatar mempertahankan lingkungan pajak yang menguntungkan, hingga menarik individu dan bisnis yang ingin meminimalkan kewajiban pajak mereka.
UEA adalah negara bebas pajak. Selain tidak memiliki implikasi pajak atas penghasilan pribadi, negara ini tidak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atau menjadi wajib pajak.
Saat ini, Oman jadi salah satu negara yang layak disebut bebas pajak, karena tidak ada pajak atas pendapatan pribadi. Selain itu tidak ada pajak atas pendapatan dari properti, kekayaan, keuntungan modal atau kematian.
Namun, Pemerintah Oman saat ini sedang mengevaluasi Rezim Pajak Penghasilan Pribadi sebagai bagian dari Rencana Fiskal Jangka Menengah 2020-2024.
Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi kepada penduduknya. Seseorang harus tinggal lebih dari tiga bulan dalam setahun untuk dianggap sebagai penduduk.
Monaco terkenal sebagai salah satu tempat paling indah di Eropa. Terletak di French Riviera, Monaco terkenal dengan Grand Prix Monaco yang menjadi salah satu favorit liburan orang kaya dengan banyak apartemen yang memiliki harga lebih dari USD10.000 per malamnya.
Monaco memiliki ukuran wilayah tidak lebih besar dari Vatikan. Monaco juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kejahatan terendah di dunia. Monaco merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal disana sangatlah sulit. Izin tinggal dapat diperoleh sekitar 3 bulan dan harus membayar setidaknya 500.000 euro untuk izin tinggalnya.
Penduduk Monaco juga tidak membayar pajak capital gain serta tidak memungut pajak kekayaan bersih. Selain itu jika Anda memiliki properti di Monaco, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pajak properti di kerajaan.
Tapi hal itu tidak berlaku untuk sewa menyewa. Faktanya, properti sewaan dikenakan pajak sebesar 1% dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selain itu ada kewajiban harus membayar pajak jika menjual properti.
Pajak ini dipungut dengan tarif 33,3% atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan real estat. Sementara untuk sektor bisnis ada beberapa aturan yang harus dipenuhi,
Ada aturan pajak yang menguntungkan untuk perusahaan. Perusahaan dengan keuntungan melebihi 25% dari luar Monako dikenakan pajak hingga 33,3%. Namun ada aturan tertentu yang berlaku untuk bisnis yang beroperasi di dalam negeri.
7. Qatar
Qatar menjadi salah satu negara yang sering dianggap sebagai yurisdiksi ramah pajak karena bebas pajak penghasilan pribadi dan pajak perusahaan untuk kebanyakan sektor bisnis. Selain itu Qatar memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019, yang dikenakan pada barang dan jasa dengan tarif standar 5%.
Meskipun tidak ada pajak penghasilan pribadi, industri dan kegiatan tertentu bisa kena pajak atau biaya tertentu. Secara keseluruhan, Qatar mempertahankan lingkungan pajak yang menguntungkan, hingga menarik individu dan bisnis yang ingin meminimalkan kewajiban pajak mereka.
8. Uni Emirate Arab (UEA)
UEA adalah negara bebas pajak. Selain tidak memiliki implikasi pajak atas penghasilan pribadi, negara ini tidak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atau menjadi wajib pajak.
9. Oman
Saat ini, Oman jadi salah satu negara yang layak disebut bebas pajak, karena tidak ada pajak atas pendapatan pribadi. Selain itu tidak ada pajak atas pendapatan dari properti, kekayaan, keuntungan modal atau kematian.
Namun, Pemerintah Oman saat ini sedang mengevaluasi Rezim Pajak Penghasilan Pribadi sebagai bagian dari Rencana Fiskal Jangka Menengah 2020-2024.
10. Monaco
Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi kepada penduduknya. Seseorang harus tinggal lebih dari tiga bulan dalam setahun untuk dianggap sebagai penduduk.
Monaco terkenal sebagai salah satu tempat paling indah di Eropa. Terletak di French Riviera, Monaco terkenal dengan Grand Prix Monaco yang menjadi salah satu favorit liburan orang kaya dengan banyak apartemen yang memiliki harga lebih dari USD10.000 per malamnya.
Monaco memiliki ukuran wilayah tidak lebih besar dari Vatikan. Monaco juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kejahatan terendah di dunia. Monaco merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal disana sangatlah sulit. Izin tinggal dapat diperoleh sekitar 3 bulan dan harus membayar setidaknya 500.000 euro untuk izin tinggalnya.
Penduduk Monaco juga tidak membayar pajak capital gain serta tidak memungut pajak kekayaan bersih. Selain itu jika Anda memiliki properti di Monaco, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pajak properti di kerajaan.
Tapi hal itu tidak berlaku untuk sewa menyewa. Faktanya, properti sewaan dikenakan pajak sebesar 1% dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selain itu ada kewajiban harus membayar pajak jika menjual properti.
Pajak ini dipungut dengan tarif 33,3% atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan real estat. Sementara untuk sektor bisnis ada beberapa aturan yang harus dipenuhi,
Ada aturan pajak yang menguntungkan untuk perusahaan. Perusahaan dengan keuntungan melebihi 25% dari luar Monako dikenakan pajak hingga 33,3%. Namun ada aturan tertentu yang berlaku untuk bisnis yang beroperasi di dalam negeri.