10 Negara Bebas Pajak di Dunia, Berminat Tinggal?

Kamis, 19 September 2024 - 07:10 WIB
loading...
10 Negara Bebas Pajak...
Beberapa negara di dunia memiliki ekonomi yang sangat stabil, sehingga pemerintah mereka tidak perlu memungut pajak dari warganya. Berikut daftar 10 negara bebas pajak di dunia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Beberapa negara di dunia memiliki ekonomi yang sangat stabil, sehingga pemerintah mereka tidak perlu memungut pajak dari warganya. Deretan negara-negara ini bisa menjadi pilihan sempurna bagi seseorang yang ingin mengoptimalkan beban pajak mereka.

Ada beberapa negara bebas pajak penghasilan di seluruh dunia, bahkan di antara merupakan tempat yang cukup menyenangkan untuk ditinggali. Lokasi ini buat beberapa orang dilabeli dengan sebutan ' surga pajak ', meski ada beberapa definisi berbeda terkait julukan negara bebas pajak.



Surga pajak hanyalah negara yang menawarkan sedikit kewajiban pajak atau sangat rendah kepada individu atau bisnis. Sedangkan surga pajak murni adalah negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali. Berikut adalah gagasan terperinci tentang negara bebas pajak terbaik di dunia.

Berikut daftar 10 negara bebas pajak di dunia:

1. Bahama


Bahama menjadi salah satu negara bebas pajak paling menarik di dunia. Alasannya karena untuk menikmati kehidupan bebas pajak di negara ini, tidak ada kewajiban kewarganegaraan. Hanya dengan masa tinggal minimal 90 hari, sudah cukup untuk mendapatkan izin tinggal permanen.

Namun bagi ekspatriat harus memiliki tempat tinggal setidaknya selama 10 tahun. Selain itu tempat tinggal tersebut juga harus memenuhi jumlah pembelian minimum lebih dari USD750.000 untuk mendapatkan "pertimbangan cepat".



Selain itu, warga negara Bahama tidak memiliki kewajiban pajak atas pendapatan, keuntungan modal, warisan dan hadiah. Sebaliknya pemerintah negara ini menggunakan PPN dan pendapatan pajak materai untuk mengurus pengeluarannya. Selain itu, kegiatan keuangan ilegal seperti pencucian uang sangat dilarang di sini.

Keistimewaan lainnya adalah gaya hidup di Bahama relatif lebih murah, dengan layanan dan infrastruktur yang lengkap. Namun dalam hal layanan medis, bisa disebutkan sedikit kurang. Namun untuk jangka panjang, mungkin sepadan dengan tidak membayar pajak penghasilan saat bersantai di pantai.

2. Panama


Panama merupakan negara Amerika Tengah dengan perpaduan gedung pencakar langit, pantai, dan kasino. Negara yang satu ini sudah dianggap sebagai surga pajak karena Undang-undang atau UU pajak dan peraturan kerahasiaan keuangan yang menguntungkan.

Semua itu membuat Panama menjadi menarik bagi individu dan bisnis yang ingin meminimalkan kewajiban pajak dan menjaga privasi. Industri jasa keuangan lepas pantainya telah memfasilitasi penciptaan perusahaan cangkang dan perwalian anonim, untuk memungkinkan pengguna menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak.

Perusahaan lepas pantai (Offshore) yang bisnisnya berada di luar yurisdiksi negara, menikmati berbagai manfaat seperti tidak ada pajak penghasilan, perusahaan atau pajak kota. Selain itu mereka bahkan tidak perlu membayar pajak atas keuntungan modal.

Namun apabila perusahaan-perusahaan ini mengambil bagian dalam bisnis di dalam negeri, maka mereka harus membayar pajak lokal. Negara ini juga memiliki undang-undang kerahasiaan perbankan yang ketat yang melindungi privasi pemegang rekening.

Belakangan, Panama harus menghadapi pengawasan dan tekanan internasional untuk meningkatkan transparansi dan menindak kegiatan keuangan terlarang setelah skandal seperti kebocoran Panama Papers.

Selain itu, Panama tidak memiliki undang-undang yang mengawasi pertukaran atau perjanjian pajak dengan negara lain.

3. Kepulauan Cayman


Kepulauan Cayman adalah surga pajak di Laut Karibia. Selain tidak memiliki pajak penghasilan, negara ini juga tidak memiliki payroll, capital gain dan pemotongan pajak. Selain itu, negara kepulauan ini tidak memiliki pajak perusahaan, yang menjadikannya surga bagi perusahaan multinasional.

Mereka dapat memiliki anak perusahaan yang tidak akan terbebani oleh perpajakan. Dengan demikian, Anda dapat mengatakan bahwa negara ini adalah salah satu negara bebas pajak terbaik bagi sektor bisnis.

Namun biaya hidup di Caymand Island bisa menjadi sangat mahal. Anda harus merogoh kocek sangat dalam untuk bisa mempunyai tempat tinggal jangka panjang. Jika Anda sudah siap untuk menanamkan investasi besar dalam bisnis lokal atau real estat, maka Kepulauan Cayman bisa menjadi tempat untuk Anda.

Reputasi di Caymand Island memancing pengawasan dari regulator internasional yang khawatir tentang aksi pencucian uang, penghindaran pajak, dan transparansi keuangan. Semua itu yang mengarah pada peningkatan tekanan terhadap negara untuk melakukan reformasi dan transparansi yang lebih besar dalam beberapa tahun terakhir.

4. Dominika

Dominika masuk dalam daftar negara tanpa pajak atas pendapatan. Tidak ada pajak perusahaan, pajak kota atau berarti tanpa pemotongan pajak di negara ini. Selain itu hadiah, warisan, dan penghasilan yang diperoleh di luar negeri bukan juga sebagai objek pajak.

Negara ini memiliki kebijakan legislatif yang memfasilitasi penciptaan yayasan, perwalian, dan perusahaan lepas pantai. Dominika menyediakan layanan perbankan offshore yang dilindungi privasi dan ramah pajak.

Semua orang dari negara manapun bisa membuat perusahaan cangkang dan Dominika memiliki undang-undang yang melindungi identitas pemilik dan direktur perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, negara ini tidak membagikan informasi tentang pemegang rekening luar negerinya dengan otoritas pajak negara manapun.

Namun seperti surga pajak lainnya, Dominika tidak lepas dari tekanan internasional untuk meningkatkan transparansi dan memerangi pencucian uang dan penghindaran pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, mereka sudah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kerangka peraturannya dan bekerja sama dengan inisiatif internasional yang bertujuan mempromosikan transparansi pajak dan memerangi kejahatan keuangan.

5. Bermuda


Bermuda sering dianggap sebagai yurisdiksi dengan pajak minim, karena tidak adanya pajak penghasilan pribadi, pajak perusahaan, dan pajak capital gain. Meskipun Bermuda tidak mengenakan pajak langsung ini, mereka menerapkan pajak lain, seperti payroll tax, bea meterai, dan bea cukai.

6. Dubai


Apakah Dubai bisa menyandang gelar sebagai negara bebas pajak?, hal ini bisa berbeda pendapat karena beberapa hal. Dubai, sebuah kota di Uni Emirat Arab (UEA) sering dianggap sebagai negara ramah pajak karena tidak adanya pajak penghasilan pribadi dan pajak perusahaan untuk sebagian besar bisnis.

Selain itu Dubai tidak menerapkan pajak capital gain atau pemotongan pajak atas dividen dan bunga. Namun lain cerita jika Anda mempunyai bisnis minyak, dimana ada tarif pajak sebesar 55%. Lalu ada pajak dan biaya tertentu, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan pada tahun 2018, pajak cukai, dan bea masuk atas impor.

7. Qatar


Qatar menjadi salah satu negara yang sering dianggap sebagai yurisdiksi ramah pajak karena bebas pajak penghasilan pribadi dan pajak perusahaan untuk kebanyakan sektor bisnis. Selain itu Qatar memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019, yang dikenakan pada barang dan jasa dengan tarif standar 5%.

Meskipun tidak ada pajak penghasilan pribadi, industri dan kegiatan tertentu bisa kena pajak atau biaya tertentu. Secara keseluruhan, Qatar mempertahankan lingkungan pajak yang menguntungkan, hingga menarik individu dan bisnis yang ingin meminimalkan kewajiban pajak mereka.

8. Uni Emirate Arab (UEA)


UEA adalah negara bebas pajak. Selain tidak memiliki implikasi pajak atas penghasilan pribadi, negara ini tidak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atau menjadi wajib pajak.

9. Oman


Saat ini, Oman jadi salah satu negara yang layak disebut bebas pajak, karena tidak ada pajak atas pendapatan pribadi. Selain itu tidak ada pajak atas pendapatan dari properti, kekayaan, keuntungan modal atau kematian.

Namun, Pemerintah Oman saat ini sedang mengevaluasi Rezim Pajak Penghasilan Pribadi sebagai bagian dari Rencana Fiskal Jangka Menengah 2020-2024.

10. Monaco


Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi kepada penduduknya. Seseorang harus tinggal lebih dari tiga bulan dalam setahun untuk dianggap sebagai penduduk.

Monaco terkenal sebagai salah satu tempat paling indah di Eropa. Terletak di French Riviera, Monaco terkenal dengan Grand Prix Monaco yang menjadi salah satu favorit liburan orang kaya dengan banyak apartemen yang memiliki harga lebih dari USD10.000 per malamnya.

Monaco memiliki ukuran wilayah tidak lebih besar dari Vatikan. Monaco juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kejahatan terendah di dunia. Monaco merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal disana sangatlah sulit. Izin tinggal dapat diperoleh sekitar 3 bulan dan harus membayar setidaknya 500.000 euro untuk izin tinggalnya.

Penduduk Monaco juga tidak membayar pajak capital gain serta tidak memungut pajak kekayaan bersih. Selain itu jika Anda memiliki properti di Monaco, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pajak properti di kerajaan.

Tapi hal itu tidak berlaku untuk sewa menyewa. Faktanya, properti sewaan dikenakan pajak sebesar 1% dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selain itu ada kewajiban harus membayar pajak jika menjual properti.

Pajak ini dipungut dengan tarif 33,3% atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan real estat. Sementara untuk sektor bisnis ada beberapa aturan yang harus dipenuhi,

Ada aturan pajak yang menguntungkan untuk perusahaan. Perusahaan dengan keuntungan melebihi 25% dari luar Monako dikenakan pajak hingga 33,3%. Namun ada aturan tertentu yang berlaku untuk bisnis yang beroperasi di dalam negeri.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)