Kebijakan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hajat Hidup Petani dan Buruh

Kamis, 26 September 2024 - 22:00 WIB
loading...
Kebijakan Kemasan Rokok...
DPR kembali menyoroti kemasan rokok polos tanpa merek mengabaikan hajat hidup petani dan buruh. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik telah menuai banyak kritik dari anggota legisIasi. Kebijakan yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek inisiatif Menkes Budi Gunadi Sadikin itu menjadi hal yang paling disoroti, mengingat besarnya potensi kehancuran bagi perekonomian negara dan masyarakat luas.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun menyoroti bagaimana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek ini masuk pertimbangan dalam amanat RPMK. Padahal, kata dia, sangat jelas bahwa kebijakan tersebut telah melalaikan kepentingan petani, pekerja atau buruh, dan pedagang yang menggantungkan diri pada industri hasil tembakau.

"Dampak ekonomi yang signifikan ini malah menjadi sesuatu yang luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan sehingga saya melihat ini adalah pendekatan yang tidak seimbang," kata dia.

Baca Juga: Tuai Polemik, Perumusan RPMK Minim Pelibatan Kementerian Terkait

Misbakhun mengkritisi penggodokan kebijakan yang terjadi. Ia melihat hal ini menjadi dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Tak pelak, politisi Golkar ini pun mempertanyakan dasar dari pembentukan kebijakan yang banyak menuai polemik ini.

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC. Sebab itu, kata dia, seharusnya Indonesia punya kedaulatan penuh dan punya dasar untuk berani mengambil sikap untuk mengedepankan dan melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang berjalan dan menggantungkan diri pada industri tembakau. "Melindungi hak buruh dan petani adalah amanat konstitusi," tegasnya.

Senada dengan Misbakhun, Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem mengingatkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK. Terlebih, di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.

“Jangan sampai, kalau RPMK ini tidak dikoreksi atau dievaluasi, maka selain akan menyebabkan kegaduhan di dalam negeri, ini tentu juga akan berpotensi sekitar 6 juta pekerja tereduksi dan menambah rentetan jumlah PHK,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya mempertahankan industri tembakau sebagai bagian dari identitas nasional. Dalam diskusi parlemen belum lama ini, Willy menyatakan bahwa industri tembakau melibatkan berbagai sektor, dari petani hingga industri ritel. Ia menekankan bahwa suatu kebijakan harus mempertimbangkan semua pihak dalam ekosistem ini dan perlu diambil dengan pendekatan partisipatif. "Kita butuh solusi triple win, di mana semua pihak diuntungkan," katanya.

Willy juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh industri tembakau terkait pajak. Menurutnya, larangan merokok di beberapa tempat tidak mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen tembakau yang merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar.

"Hal ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kontribusi pajak dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah," paparnya.

Keprihatinan terhadap dampak RPMK juga disampaikan oleh Yahya Zaini, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar. Ia menekankan bahwa peraturan ini dapat berakibat buruk bagi para petani, buruh pabrik, dan pedagang kecil yang bergantung pada industri tembakau.

Menurut Yahya, tembakau sebagai komoditas strategis telah memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Namun kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan terus-menerus membebani industri dan dapat mengurangi penerimaan negara di tahun mendatang.

Baca Juga: Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian

Yahya mengusulkan tiga langkah strategis untuk meminimalisir dampak dari RPMK. Pertama, membangun opini publik yang seimbang untuk memberikan pandangan dari berbagai sisi, termasuk ekonomi dan cukai. Kedua, melakukan lobi politik oleh para pemilik pabrik rokok besar.

Terakhir, Yahya membuka opsi untuk melakukan judicial review terhadap PP 28/2024 maupun RPMK yang akan datang jika merasa keberatan. "Kalau merasa keberatan, jalur judicial review ke Mahkamah Agung bisa menjadi pilihan,” tandasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, para anggota DPR RI menyadari bahwa regulasi terkait tembakau harus sejalan dengan amanat konstitusi dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak. Kesimpulannya, meskipun ada urgensi untuk mengatur industri tembakau demi kesehatan masyarakat, penting untuk menciptakan regulasi yang adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang bergantung pada industri ini. Dialog dan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang mempertimbangkan dampaknya pada semua pihak.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved