Angkut Onderdil Harley Davidson Ilegal, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Selasa, 03 Desember 2019 - 16:47 WIB
Angkut Onderdil Harley Davidson Ilegal, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Angkut Onderdil Harley Davidson Ilegal, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia memberikan penjelasan, terkait komponen atau onderdil motor Harley Davidson bekas dan dua buah sepeda Brompton yang masuk RI secara ilegal. Barang-barang ini dilaporkan dibawa oleh pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
(Baca Juga: Menkeu Pelajari Modus Penyelundupan Komponen Harley DavidsonVP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan barang tersebut belum dibayar pajak disebabkan masih diinvestigasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Adapun pesawat itu sejatinya bukan pesawat penumpang melainkan khusus membawa barang-barang.

"Seperti kita ketahui ada barang harus membayar biaya pajak, tapi ada juga yang tidak boleh masuk seperti barang bekas. Dalam kaitan itu petugas yang membawanya, tapi kenapa belum bayar pajak karena masih diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurut Ikhsan, pihak Garuda Indonesia juga sudah melakukan safe declare dengan Bea Cukai. "Yang onboard itu kemarin sudah melakukan safe declare dan bea cukai sudah memeriksa. Nah dari situ memang ada ditemukan spare part motor besar itu," jelasnya.

Dia pun belum bisa memberikan sanksi kepada petugas yang membawa barang selundupan tersebut."Kami melihatnya ada hal hal yang kita perbaiki ke depan agar lebih baik berkaitan prosedur," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)