Asal Usul Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia Sebut Berasal dari Prancis

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:49 WIB
Asal Usul Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia Sebut Berasal dari Prancis
Asal Usul Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia Sebut Berasal dari Prancis
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia membeberkan asal komponen atau onderdil bekas motor Harley Davidson yang diduga merupakan barang ilegal setelah ditemukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno Hatta dalam pesawat Airbus A330-900. Komponen tersebut dinyatakan ilegal oleh Bea Cukai, lantaran tidak membayar pajak.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosa mengatakan, komponen tersebut serta dua unit sepeda baru Brompton yang diduga ilegal adalah milik penumpang. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Airbus A330-900 yang didatangkan dari Toulouse, Prancis.

"Jadi perihal adanya spare part yang dibawa oleh karyawan Garuda Indonesia dengan pesawat neo baru dari Toulouse kemarin, kami ingin menyampaikan bahwa sebenarnya karyawan tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi semua yang menjadi bagian dari pabean Internasional," ujar Ikhsan Rosan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

(Baca Juga: Garuda Indonesia Angkut Onderdil Ilegal, Erick Serahkan ke Sri MulyaniDia menambahkan, dalam penerbangan tersebut memang terdapat beberapa direksi dan petugas on board yang bertugas menjemput pesawat tersebut untuk dibawa ke Indonesia. Namun dia enggan menyebutkan lebih lanjut, siapa saja direksi yang ada dalam pesawat tersebut.

"Ada direksi kita memang menjemput pesawat, ada serah terima di situ. Jadi ada petugas di-assign untuk mengurus dokumen pesawat. Nah, barang (spare part dan sepeda) itu memang ada petugas kita yang diklaim tag bagasinya atas nama dia," paparnya.

Lebih lanjut terang dia, Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan ditekankan sesuai dengan komitmen perusahaan akan mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan. "Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5155 seconds (0.1#10.140)