Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan, 15 Badan Usaha Diakui Kementerian ESDM
Senin, 07 Oktober 2024 - 21:26 WIB
loading...
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyampaikan penghargaan ini merupakan momentum dalam mewujudkan budaya keselamatan (safety culture). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada 15 badan usaha subsektor ketenagalistrikan atas upaya dan inovasinya dalam mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyampaikan penghargaan ini merupakan momentum dalam mewujudkan budaya keselamatan (safety culture).
“Keselamatan ketenagalistrikan bukan lagi hanya sekedar pemenuhan kewajiban, namun dapat menjadi budaya keselamatan (safety culture) yang terus ditingkatkan di bidang ketenagalistrikan,” ujar Jisman dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan, di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK
Jisman mengatakan, sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi risiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang mendukung terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
“Keselamatan ketenagalistrikan bukan lagi hanya sekedar pemenuhan kewajiban, namun dapat menjadi budaya keselamatan (safety culture) yang terus ditingkatkan di bidang ketenagalistrikan,” ujar Jisman dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan, di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK
Jisman mengatakan, sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi risiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang mendukung terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Lihat Juga :