Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan, 15 Badan Usaha Diakui Kementerian ESDM

Senin, 07 Oktober 2024 - 21:26 WIB
loading...
A A A
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, MP Dwinugroho mengatakan, proses penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan dimulai dari seleksi kualifikasi berdasarkan unit pembangkit yang memperoleh predikat “Biru” pada penerapan audit Sistem Manajemen Keselamatan Ketanagalistrikan (SMK2) tanpa catatan.

Kemudian, dilakukan penilaian administrasi dan teknis, verifikasi lapangan dan penilaian tahap akhir berdasarkan kriteria penilaian yang telah disusun oleh Tim Ahli Penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan.

“Pada tahun ini, Tim Ahli Penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan terdiri dari 9 anggota yang berasal dari Kementerian ESDM, akademisi, praktisi, dan perwakilan stakeholder,” ujar Nugroho.

Berikut adalah daftar pemenang Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan tahun 2024:

No Kategori Pemenang
1 Kategori PLTU ≤ 200 MW Pemenang Utama: PLTU Tanjung Power Indonesia (PT Adaro Power)
Pemenang: PLTU Punagaya (PT PLN Nusantara Power)
2 Kategori PLTU > 200 MW Pemenang Utama: PLTU Jawa 7 (PT Shenhua Guohua PJB)
Pemenang: PLTU Tanjung Jati B (PT PLN (Persero))
3 Kategori PLTG/GU > 200 MW Pemenang Utama: PLTGU Muara Karang (PT Nusantara Power)
Pemenang: PLTGU Tanjung Priok (PT Indonesia Power)
4 Kategori PLTA ≤ 200 MW Pemenang Utama: PLTA Sutami (PT Nusantara Power)
Pemenang: PLTA PM Noor (PT Indonesia Power)
5 Kategori PLTA > 200 MW Pemenang Utama: PLTA Saguling (PT Indonesia Power)
Pemenang: PLTA Cirata (PT Nusantara Power)
6 Kategori PLTP Pemenang Utama: PLTP Kamojang Unit 1,2,3 (PT Indonesia Power)
Pemenang: PLTP Salak unit 4,5,6 (PT Star Energy Geothermal)
7 Pelapor SMK2 bidang Pembangkit PLTGU Tambak Lorok
8 Pelapor SMK2 bidang Transmisi PT PLN Persero (UIT Jawa Bagian Tengah)
9 Pelapor SMK2 bidang Distribusi PT Cikarang Listrindo
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)