Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan, 15 Badan Usaha Diakui Kementerian ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada 15 badan usaha subsektor ketenagalistrikan atas upaya dan inovasinya dalam mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyampaikan penghargaan ini merupakan momentum dalam mewujudkan budaya keselamatan (safety culture).
“Keselamatan ketenagalistrikan bukan lagi hanya sekedar pemenuhan kewajiban, namun dapat menjadi budaya keselamatan (safety culture) yang terus ditingkatkan di bidang ketenagalistrikan,” ujar Jisman dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan, di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Jisman mengatakan, sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi risiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang mendukung terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
“Kami mengucapkan selamat kepada para penerima Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024. Prestasi dan sumbangsih tanpa pamrih Bapak/Ibu sekalian memiliki makna besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya dalam rangka menjaga keberlangsungan pasokan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan,” tutur Jisman.
Sejak 2018
Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan telah dilaksanakan selama enam tahun semenjak tahun 2018 dan pemenang terbaik diberikan saat Penghargaan Subroto dalam rangka memperingati Hari Jadi Pertambangan dan Energi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, MP Dwinugroho mengatakan, proses penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan dimulai dari seleksi kualifikasi berdasarkan unit pembangkit yang memperoleh predikat “Biru” pada penerapan audit Sistem Manajemen Keselamatan Ketanagalistrikan (SMK2) tanpa catatan.
Kemudian, dilakukan penilaian administrasi dan teknis, verifikasi lapangan dan penilaian tahap akhir berdasarkan kriteria penilaian yang telah disusun oleh Tim Ahli Penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan.
“Pada tahun ini, Tim Ahli Penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan terdiri dari 9 anggota yang berasal dari Kementerian ESDM, akademisi, praktisi, dan perwakilan stakeholder,” ujar Nugroho.
Berikut adalah daftar pemenang Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan tahun 2024:
No Kategori Pemenang
1 Kategori PLTU ≤ 200 MW Pemenang Utama: PLTU Tanjung Power Indonesia (PT Adaro Power)
Pemenang: PLTU Punagaya (PT PLN Nusantara Power)
2 Kategori PLTU > 200 MW Pemenang Utama: PLTU Jawa 7 (PT Shenhua Guohua PJB)
Pemenang: PLTU Tanjung Jati B (PT PLN (Persero))
3 Kategori PLTG/GU > 200 MW Pemenang Utama: PLTGU Muara Karang (PT Nusantara Power)
Pemenang: PLTGU Tanjung Priok (PT Indonesia Power)
4 Kategori PLTA ≤ 200 MW Pemenang Utama: PLTA Sutami (PT Nusantara Power)
Pemenang: PLTA PM Noor (PT Indonesia Power)
5 Kategori PLTA > 200 MW Pemenang Utama: PLTA Saguling (PT Indonesia Power)
Pemenang: PLTA Cirata (PT Nusantara Power)
6 Kategori PLTP Pemenang Utama: PLTP Kamojang Unit 1,2,3 (PT Indonesia Power)
Pemenang: PLTP Salak unit 4,5,6 (PT Star Energy Geothermal)
7 Pelapor SMK2 bidang Pembangkit PLTGU Tambak Lorok
8 Pelapor SMK2 bidang Transmisi PT PLN Persero (UIT Jawa Bagian Tengah)
9 Pelapor SMK2 bidang Distribusi PT Cikarang Listrindo
“Keselamatan ketenagalistrikan bukan lagi hanya sekedar pemenuhan kewajiban, namun dapat menjadi budaya keselamatan (safety culture) yang terus ditingkatkan di bidang ketenagalistrikan,” ujar Jisman dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan, di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Jisman mengatakan, sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi risiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang mendukung terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
“Kami mengucapkan selamat kepada para penerima Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024. Prestasi dan sumbangsih tanpa pamrih Bapak/Ibu sekalian memiliki makna besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya dalam rangka menjaga keberlangsungan pasokan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan,” tutur Jisman.
Sejak 2018
Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan telah dilaksanakan selama enam tahun semenjak tahun 2018 dan pemenang terbaik diberikan saat Penghargaan Subroto dalam rangka memperingati Hari Jadi Pertambangan dan Energi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, MP Dwinugroho mengatakan, proses penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan dimulai dari seleksi kualifikasi berdasarkan unit pembangkit yang memperoleh predikat “Biru” pada penerapan audit Sistem Manajemen Keselamatan Ketanagalistrikan (SMK2) tanpa catatan.
Kemudian, dilakukan penilaian administrasi dan teknis, verifikasi lapangan dan penilaian tahap akhir berdasarkan kriteria penilaian yang telah disusun oleh Tim Ahli Penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan.
“Pada tahun ini, Tim Ahli Penilaian Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan terdiri dari 9 anggota yang berasal dari Kementerian ESDM, akademisi, praktisi, dan perwakilan stakeholder,” ujar Nugroho.
Berikut adalah daftar pemenang Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan tahun 2024:
No Kategori Pemenang
1 Kategori PLTU ≤ 200 MW Pemenang Utama: PLTU Tanjung Power Indonesia (PT Adaro Power)
Pemenang: PLTU Punagaya (PT PLN Nusantara Power)
2 Kategori PLTU > 200 MW Pemenang Utama: PLTU Jawa 7 (PT Shenhua Guohua PJB)
Pemenang: PLTU Tanjung Jati B (PT PLN (Persero))
3 Kategori PLTG/GU > 200 MW Pemenang Utama: PLTGU Muara Karang (PT Nusantara Power)
Pemenang: PLTGU Tanjung Priok (PT Indonesia Power)
4 Kategori PLTA ≤ 200 MW Pemenang Utama: PLTA Sutami (PT Nusantara Power)
Pemenang: PLTA PM Noor (PT Indonesia Power)
5 Kategori PLTA > 200 MW Pemenang Utama: PLTA Saguling (PT Indonesia Power)
Pemenang: PLTA Cirata (PT Nusantara Power)
6 Kategori PLTP Pemenang Utama: PLTP Kamojang Unit 1,2,3 (PT Indonesia Power)
Pemenang: PLTP Salak unit 4,5,6 (PT Star Energy Geothermal)
7 Pelapor SMK2 bidang Pembangkit PLTGU Tambak Lorok
8 Pelapor SMK2 bidang Transmisi PT PLN Persero (UIT Jawa Bagian Tengah)
9 Pelapor SMK2 bidang Distribusi PT Cikarang Listrindo
(akr)