10 Tahun Tol Laut Berjalan, Pengusaha Kebagian Berkahnya
loading...
A
A
A
"Kita juga berharap, dengan tol laut, harga barang menjadi lebih murah di seluruh Tanah Air," sambung Presiden.
Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, terutama di wilayah-wilayah yang terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) seringkali mengalami masa-masa sulit terutama pada musim-musim tertentu.
Kondisi ini menyebabkan kapal-kapal rakyat dan kapal barang sulit merapat, dan pasokan serta distribusi barang-barang kebutuhan pokok tersendat, yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi harganya. Kehadiran Tol Laut benar-benar dinanti.
Pada 2015, telah ditetapkan 6 trayek yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, program tol laut dari waktu ke waktu menunjukkan tren peningkatan muatan. Tahun 2021 total muatan mencapai 23.880 TEUs, dan tahun 2022 total muatan yang diangkut pada tol laut mencapai 28.991 twenty foot equivalent unit (TEUs).
Pada tahun 2023, jumlah muatan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Program tol laut ini menghubungkan 115 pelabuhan di seluruh Indonesia, melayani sebanyak 39 trayek, dan menggunakan 38 kapal.
Sementara, pada Tahun Anggaran 2024, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelaksanaan Program Tol Laut guna mendorong dan mengefektifkan kembali konektivitas dan menekan disparitas harga di wilayah timur Indonesia serta meningkatkan perkembangan wilayah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) menjadi wilayah yang memiliki aksesibilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
Diharapkan kebutuhan barang pokok dan penting khususnya pada wilayah Maluku Utara, dapat terpenuhi dan tersedia di pasaran daerah tersebut dengan mudah, serta menjadi semangat baru untuk mendorong adanya pertumbuhan ekonomi pada wilayah setempat, dan diharapkan Pemerintah Daerah setempat dapat berkolaborasi dan bersinergi sehingga tujuan untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok dan penting dapat tersedia dengan mudah dan dengan harga yang sewajarnya tercapai.
Hal ini seperti amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut atau dikenal dengan tol laut, dilaksanakan untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P dan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga.
Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa mengatakan, swasta mulai memainkan peran penting dalam bisnis pelabuhan sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.
Salah satu poin utama dalam beleid itu mengatur soal penghapusan monopoli penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator, serta memberikan peran bagi pemerintah daerah dan swasta untuk menyelenggarakan usaha kepelabuhanan.
Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, terutama di wilayah-wilayah yang terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) seringkali mengalami masa-masa sulit terutama pada musim-musim tertentu.
Kondisi ini menyebabkan kapal-kapal rakyat dan kapal barang sulit merapat, dan pasokan serta distribusi barang-barang kebutuhan pokok tersendat, yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi harganya. Kehadiran Tol Laut benar-benar dinanti.
Tol Laut sejak 2015
Pada 2015, telah ditetapkan 6 trayek yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, program tol laut dari waktu ke waktu menunjukkan tren peningkatan muatan. Tahun 2021 total muatan mencapai 23.880 TEUs, dan tahun 2022 total muatan yang diangkut pada tol laut mencapai 28.991 twenty foot equivalent unit (TEUs).
Pada tahun 2023, jumlah muatan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Program tol laut ini menghubungkan 115 pelabuhan di seluruh Indonesia, melayani sebanyak 39 trayek, dan menggunakan 38 kapal.
Sementara, pada Tahun Anggaran 2024, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelaksanaan Program Tol Laut guna mendorong dan mengefektifkan kembali konektivitas dan menekan disparitas harga di wilayah timur Indonesia serta meningkatkan perkembangan wilayah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) menjadi wilayah yang memiliki aksesibilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
Diharapkan kebutuhan barang pokok dan penting khususnya pada wilayah Maluku Utara, dapat terpenuhi dan tersedia di pasaran daerah tersebut dengan mudah, serta menjadi semangat baru untuk mendorong adanya pertumbuhan ekonomi pada wilayah setempat, dan diharapkan Pemerintah Daerah setempat dapat berkolaborasi dan bersinergi sehingga tujuan untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok dan penting dapat tersedia dengan mudah dan dengan harga yang sewajarnya tercapai.
Hal ini seperti amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut atau dikenal dengan tol laut, dilaksanakan untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P dan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga.
Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa mengatakan, swasta mulai memainkan peran penting dalam bisnis pelabuhan sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.
Salah satu poin utama dalam beleid itu mengatur soal penghapusan monopoli penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator, serta memberikan peran bagi pemerintah daerah dan swasta untuk menyelenggarakan usaha kepelabuhanan.