BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS bagi Usaha Mikro

Sabtu, 02 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
BI Bebaskan Biaya Transaksi...
BI berharap semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha mikro hingga 30 September 2020. Adapun pembebasan ini mendorong optimalisasi penggunaan uang nontunai di masa pandemi Covid-19.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pembebasan biaya transaksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang mengalami penurunan omzet karena terdampak Covid-19 dan mendorong akseptansi pembayaran melalui QRIS pada segmen usaha kecil ini.

"Usaha mikro yang jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71% dari total merchant QRIS diberikan Merchant Discount Rate 0%. Kita ingin mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik seperti uang tunai dan kartu,"kata Filianingsih di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Dia menambahkan langkah itu juga sebagai upaya agar semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. "Mendorong akseptansi QRIS pada segmen usaha tersebut (usaha mikro) dan mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik atau uang tunai," bebernya.

Dia menambahkan, BI bakal memberikan pemanfaatan uang nontunai, yaitu menurunkan fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNI) dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 pada nasabah, yang berlaku efektif sampai 31 Desember 2020.

"BI memastikan akan terus mendorong sosialisasi pemanfaatan uang nontunai dalam bertransaksi, apalagi sejak pandemi Covid-19 terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam memilih media pembayaran, termasuk adanya shifting ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
15 Bank dan Nonbank...
15 Bank dan Nonbank Siap Implementasikan QRIS Tap, Bayar Cukup Tempelkan HP
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id...
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id Error, BI Minta Maaf
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 23 Maret 2025/23 Ramadan 1446 H
Reaksi Ahmad Dhani Judika...
Reaksi Ahmad Dhani Judika Tidak Mau Lagi Nyanyi Lagu Dewa 19: Siapa yang Bisa Buktikan?
YouTube Premium Kini...
YouTube Premium Kini Beri Pilihan Kualitas Audio
Berita Terkini
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
5 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
6 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
6 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
6 jam yang lalu
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved