BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS bagi Usaha Mikro

Sabtu, 02 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS bagi Usaha Mikro
BI berharap semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha mikro hingga 30 September 2020. Adapun pembebasan ini mendorong optimalisasi penggunaan uang nontunai di masa pandemi Covid-19.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pembebasan biaya transaksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang mengalami penurunan omzet karena terdampak Covid-19 dan mendorong akseptansi pembayaran melalui QRIS pada segmen usaha kecil ini.

"Usaha mikro yang jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71% dari total merchant QRIS diberikan Merchant Discount Rate 0%. Kita ingin mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik seperti uang tunai dan kartu,"kata Filianingsih di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Dia menambahkan langkah itu juga sebagai upaya agar semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. "Mendorong akseptansi QRIS pada segmen usaha tersebut (usaha mikro) dan mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik atau uang tunai," bebernya.

Dia menambahkan, BI bakal memberikan pemanfaatan uang nontunai, yaitu menurunkan fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNI) dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 pada nasabah, yang berlaku efektif sampai 31 Desember 2020.

"BI memastikan akan terus mendorong sosialisasi pemanfaatan uang nontunai dalam bertransaksi, apalagi sejak pandemi Covid-19 terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam memilih media pembayaran, termasuk adanya shifting ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)