BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS bagi Usaha Mikro

Sabtu, 02 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
BI Bebaskan Biaya Transaksi...
BI berharap semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha mikro hingga 30 September 2020. Adapun pembebasan ini mendorong optimalisasi penggunaan uang nontunai di masa pandemi Covid-19.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pembebasan biaya transaksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang mengalami penurunan omzet karena terdampak Covid-19 dan mendorong akseptansi pembayaran melalui QRIS pada segmen usaha kecil ini.

"Usaha mikro yang jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71% dari total merchant QRIS diberikan Merchant Discount Rate 0%. Kita ingin mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik seperti uang tunai dan kartu,"kata Filianingsih di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Dia menambahkan langkah itu juga sebagai upaya agar semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. "Mendorong akseptansi QRIS pada segmen usaha tersebut (usaha mikro) dan mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik atau uang tunai," bebernya.

Dia menambahkan, BI bakal memberikan pemanfaatan uang nontunai, yaitu menurunkan fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNI) dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 pada nasabah, yang berlaku efektif sampai 31 Desember 2020.

"BI memastikan akan terus mendorong sosialisasi pemanfaatan uang nontunai dalam bertransaksi, apalagi sejak pandemi Covid-19 terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam memilih media pembayaran, termasuk adanya shifting ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
Tio Pakusadewo Belum...
Tio Pakusadewo Belum Jalani Operasi Katup Jantung, Dewi Irawan Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved