Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, MUI Sebut Tidak Pantas
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:46 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti rencana Kemenkeu yang ingin memungut pajak dari judi online. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memungut pajak judi online (judol) tidak pantas. Apabila pemerintah memungut pajak atas judi online sama artinya dengan pemerintah melegalisasi perjudian online.
"Judol yang harusnya diberantas sampai akarnya bukan malah dipunguti pajak karena dengan dipungut pajak berarti menteri keuangan sedang berencana untuk melegalisasi judi online," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/10/2024).
Menurutnya rencana tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan dan kepentingan masyarakat. Sebab itu, rencana tersebut perlu dipertimbangkan.
"Mengapa judol itu harus di berantas bukan di legalisasi karena lebih dahsyat memberikan mudharat ketimbang hasil pungutan pajak. Pemerintah dan kita semua tidak akan mampu merehabilitasi kerusakan yang besar yang ditimbulkan oleh judi online. Dampaknya luar biasa," ujar dia.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Subsidi BBM Langsung Diberikan ke Masyarakat
"Judol yang harusnya diberantas sampai akarnya bukan malah dipunguti pajak karena dengan dipungut pajak berarti menteri keuangan sedang berencana untuk melegalisasi judi online," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/10/2024).
Menurutnya rencana tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan dan kepentingan masyarakat. Sebab itu, rencana tersebut perlu dipertimbangkan.
"Mengapa judol itu harus di berantas bukan di legalisasi karena lebih dahsyat memberikan mudharat ketimbang hasil pungutan pajak. Pemerintah dan kita semua tidak akan mampu merehabilitasi kerusakan yang besar yang ditimbulkan oleh judi online. Dampaknya luar biasa," ujar dia.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Subsidi BBM Langsung Diberikan ke Masyarakat
Lihat Juga :