Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan

Selasa, 05 November 2024 - 18:27 WIB
loading...
Prabowo Resmi Hapus...
Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kreditmacet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP yang menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani. Penandatanganan PP dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).



"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan. "Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ungkap Prabowo.

Sambung Prabowo menjelaskan, bahwa tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ungkapnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)