Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024

Minggu, 10 November 2024 - 14:55 WIB
loading...
Aturan Penghapusan Utang...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi diteken, pelajari syarat dan besarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah resmi diteken. Adapun PP yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto ini mengatur penghapusan kredit macet UMKM dan telah ditandatangani pada 5 November 2024.

Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah. Sementara itu penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.



Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan, penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut.

Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Untuk piutang dana bergulir, yang umumnya merupakan modal kerja bagi UMKM, nilai pokok yang dihapus maksimal mencapai Rp300 juta per penanggung utang.

Sementara, penghapusan piutang kredit bisa dilakukan untuk nilai maksimal Rp500 juta dengan rincian sebagai berikut; dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per Penanggung Utang perorangan; atau dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per Penanggung Utang badan usaha.

Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan melalui beberapa metode, yakni penghapusbukuan dan penghapustagihan, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan non bank milik negara, serta penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak untuk piutang negara kepada UMKM.

Pada Pasal 4, dijelaskan tentang penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah lembaga keuangan BUMN melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.



Selain itu, upaya penagihan harus dilakukan secara optimal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, namun jika masih tetap tidak tertagih, maka piutang tersebut dapat dihapus dari pembukuan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMKM Perlu Asuransi...
UMKM Perlu Asuransi Jiwa, Ini Penjelasannya
iNews Media Group, MNC...
iNews Media Group, MNC Financial Services, dan MPStore Kolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
Waroeng Tani, Bukti...
Waroeng Tani, Bukti Nyata Manfaat Pendanaan BRI untuk Bisnis hingga Lintas Generasi
PNM Dukung Perempuan...
PNM Dukung Perempuan Mandiri ala Kartini Masa Kini
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
Rekomendasi
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
400 Siswa SMP di Bali...
400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca, Mendikdasmen Ungkap Penyebabnya
Potret Timnas Indonesia...
Potret Timnas Indonesia U-20 Berhadapan dengan Diego Maradona
Berita Terkini
Pengamat Ekonomi Sebut...
Pengamat Ekonomi Sebut Kinerja Korporasi Bank Jatim Positif
39 menit yang lalu
Harga Bitcoin Melesat...
Harga Bitcoin Melesat Tembus Rp1,56 Miliar, Institusi Besar Serbu Pasar Kripto
45 menit yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi,...
IMF Pangkas Proyeksi, Sri Mulyani Sebut Target Ekonomi Tumbuh 5,2% Masih Realistis
2 jam yang lalu
Logam Tanah Jarang Jadi...
Logam Tanah Jarang Jadi Primadona, Pengembangan REE di Tanjung Ular Digenjot
3 jam yang lalu
Perusahaan Tambang Wanti-wanti...
Perusahaan Tambang Wanti-wanti AS Kekurangan Pasokan Mineral Tanah Jarang
3 jam yang lalu
Pentingnya Efisiensi...
Pentingnya Efisiensi dalam Pengiriman bagi Pebisnis Online
3 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved