Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
loading...
A
A
A
Penjualan Objek Fidusia Tanpa Persetujuan
Selain keterlambatan membayar, sanksi fidusia juga dapat terjadi saat konsumen menjual objek fidusia tanpa pemberitahuan alih kredit kepada perusahaan pembiayaan dan cicilan belum lunas.
Dalam aturan fidusia, penjualan barang yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak pemberi kredit tidak diperbolehkan. Jadi, jika Anda seorang konsumen dan berniat menjual barang yang masih dalam status fidusia, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi atau melunasi kewajiban kredit Anda.
Kasus Penggelapan Kendaraan Leasing
Kasus lainnya yang sering terjadi dalam dunia leasing adalah penggelapan kendaraan yang menjadi objek fidusia. Sebagai contoh, ada kasus di mana seseorang menyewa mobil dari perusahaan leasing, tapi kemudian malah menjual atau meminjamkan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Dalam hukum fidusia, ini termasuk tindakan ilegal karena objek jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin dari pihak pemberi kredit. Kasus semacam ini dapat berujung pada tuntutan hukum, dan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
Kasus Penyitaan Barang Elektronik
Fidusia tidak hanya berlaku untuk kendaraan, tapi juga untuk barang-barang elektronik, seperti laptop atau gadget yang dibeli secara kredit. Barang elektronik tersebut juga dapat disita oleh perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit, sesuai dengan ketentuan penyitaan fidusia.
Nah, BFI Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang telah melayani masyarakat sejak tahun 1982 adalah salah satu perusahaan yang mengikuti aturan fidusia. Dalam menangani debitur bermasalah, BFI Finance tidak serta merta langsung melakukan eksekusi unit. Perusahaan pastinya terlebih dulu melakukan berbagai tahapan dari pendekatan dan surat peringatan kepada konsumen. Jika berbagai peringatan tidak direspon, maka eksekusi unit adalah jalan terakhir yang dilakukan oleh petugas kolektor bersertifikat.
“Kami sebagai perusahaan pembiayaan terus mengedukasi konsumen dan masyarakat terkait hak dan kewajibannya. Penting bagi konsumen untuk mengelola pembiayaannya dengan bertanggung jawab dan membayar angsuran tepat waktu. Apabila konsumen sedang memiliki kendala angsuran, tentunya kami sangat terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusinya bersama,” ujar Iwan, Asset Management Deputy Director PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Selain keterlambatan membayar, sanksi fidusia juga dapat terjadi saat konsumen menjual objek fidusia tanpa pemberitahuan alih kredit kepada perusahaan pembiayaan dan cicilan belum lunas.
Dalam aturan fidusia, penjualan barang yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak pemberi kredit tidak diperbolehkan. Jadi, jika Anda seorang konsumen dan berniat menjual barang yang masih dalam status fidusia, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi atau melunasi kewajiban kredit Anda.
Kasus Penggelapan Kendaraan Leasing
Kasus lainnya yang sering terjadi dalam dunia leasing adalah penggelapan kendaraan yang menjadi objek fidusia. Sebagai contoh, ada kasus di mana seseorang menyewa mobil dari perusahaan leasing, tapi kemudian malah menjual atau meminjamkan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Dalam hukum fidusia, ini termasuk tindakan ilegal karena objek jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin dari pihak pemberi kredit. Kasus semacam ini dapat berujung pada tuntutan hukum, dan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
Kasus Penyitaan Barang Elektronik
Fidusia tidak hanya berlaku untuk kendaraan, tapi juga untuk barang-barang elektronik, seperti laptop atau gadget yang dibeli secara kredit. Barang elektronik tersebut juga dapat disita oleh perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit, sesuai dengan ketentuan penyitaan fidusia.
Nah, BFI Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang telah melayani masyarakat sejak tahun 1982 adalah salah satu perusahaan yang mengikuti aturan fidusia. Dalam menangani debitur bermasalah, BFI Finance tidak serta merta langsung melakukan eksekusi unit. Perusahaan pastinya terlebih dulu melakukan berbagai tahapan dari pendekatan dan surat peringatan kepada konsumen. Jika berbagai peringatan tidak direspon, maka eksekusi unit adalah jalan terakhir yang dilakukan oleh petugas kolektor bersertifikat.
“Kami sebagai perusahaan pembiayaan terus mengedukasi konsumen dan masyarakat terkait hak dan kewajibannya. Penting bagi konsumen untuk mengelola pembiayaannya dengan bertanggung jawab dan membayar angsuran tepat waktu. Apabila konsumen sedang memiliki kendala angsuran, tentunya kami sangat terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusinya bersama,” ujar Iwan, Asset Management Deputy Director PT BFI Finance Indonesia Tbk.
(ars)