Dilema Tax Amnesty Jilid III di Mata Pengusaha, Bikin Polemik Tapi Dibutuhkan

Kamis, 21 November 2024 - 18:49 WIB
loading...
A A A
Pertama, kebutuhan budgeteir, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN. Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.

Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8 persen. Sebab tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut.

Ajib menuturkan, secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgeteir, dan fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat.

"Kesimpulannya, kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah," pungkas Ajib.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun menyampaikan, bahwa DPR RI memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Artinya pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada tahun 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar 146 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara soal Pabrik Otomotif Jepang Kabur dari RI ke Vietnam
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Keamanan Diperketat...
Keamanan Diperketat Jelang Duel Panas Inggris vs Argentina
Berita Terkini
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Infografis
Perangkat Mata-mata...
Perangkat Mata-mata Israel Ditemukan Tersembunyi di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved