Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit
Jum'at, 22 November 2024 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Firman mengusulkan pelaku usaha tersebut bisa diberikan kesempatan untuk mengelola lahannya mungkin satu sampai tiga siklus. Namun, hal itu harus diatur melalui peraturan menteri kehutanan sebagai dasarnya.
"Kemudian yang betul betul nabrak harus dikenakan sanksi. Sanksi denda kemudian sanksi hukumnya. Kalau perlu dicabut hak kepemilikannya. Dan kita sarankan kalau dicabut, kemudian diserahkan dan dikelola BUMN. Namun itu kan harus diatur oleh peraturan menteri kehutanan. Itu yang sampai sekarang menteri kehutanan belum selesai," jelasnya.
Firman sepakat jika pemerintah akhirnya membentuk sebuah badan khusus yang menangani sawit agar bisa lebih berdaya guna. Namun, kata dia, yang lebih penting adalah perlu segera dibuat undang-undang perkepalasawitan untuk mengatur tata kelola sawit agar lebih jelas.
"Kalau pemerintah atau negera mengakui bahwa sawit ini adalah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, mau dikemanakan regulasinya harus jelas. Kenapa dibikin UU, supaya ada penegasan pada negara berapa target penerimaan negara dari sawit," jelasnya.
Termasuk jika akan dinaikkan target dalam menyumbang devisa negara dari Rp 500 trilian ke Rp 1.000 triliun, sawit harus benar-bener dikelola dengan aturan yang jelas. Hanya saja, DPR dengan tegas menolak ekstensifikasi lahan untuk sawit. Yang bisa dilakukan adalah intensifikasi.
"Kalau intensifikasi itu teknologi bicara. Pupuknya bagaimana? Pengelolaannya bagaimana? Benihnya gimana dll. Malaysia bisa kenapa Indonesia enggak?" paparnya.
Baca Juga: Pengolahan yang Baik Jadikan Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
Firman mengaku tidak sepakat dengan aturan manja yang memperbolehkan untuk secara gampang seringkali menggunakan hutan sebagai tanaman sawit. "Karena itu dengan UU perkelapasawitan itu ke depan bisa mengatur industri sawit tak boleh ekstensifikasi tapi intensifikasi. Hutan tidak rusak tapi penerimaan untuk negara meningkat," tandas Firman.
"Kemudian yang betul betul nabrak harus dikenakan sanksi. Sanksi denda kemudian sanksi hukumnya. Kalau perlu dicabut hak kepemilikannya. Dan kita sarankan kalau dicabut, kemudian diserahkan dan dikelola BUMN. Namun itu kan harus diatur oleh peraturan menteri kehutanan. Itu yang sampai sekarang menteri kehutanan belum selesai," jelasnya.
Firman sepakat jika pemerintah akhirnya membentuk sebuah badan khusus yang menangani sawit agar bisa lebih berdaya guna. Namun, kata dia, yang lebih penting adalah perlu segera dibuat undang-undang perkepalasawitan untuk mengatur tata kelola sawit agar lebih jelas.
"Kalau pemerintah atau negera mengakui bahwa sawit ini adalah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, mau dikemanakan regulasinya harus jelas. Kenapa dibikin UU, supaya ada penegasan pada negara berapa target penerimaan negara dari sawit," jelasnya.
Termasuk jika akan dinaikkan target dalam menyumbang devisa negara dari Rp 500 trilian ke Rp 1.000 triliun, sawit harus benar-bener dikelola dengan aturan yang jelas. Hanya saja, DPR dengan tegas menolak ekstensifikasi lahan untuk sawit. Yang bisa dilakukan adalah intensifikasi.
"Kalau intensifikasi itu teknologi bicara. Pupuknya bagaimana? Pengelolaannya bagaimana? Benihnya gimana dll. Malaysia bisa kenapa Indonesia enggak?" paparnya.
Baca Juga: Pengolahan yang Baik Jadikan Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
Firman mengaku tidak sepakat dengan aturan manja yang memperbolehkan untuk secara gampang seringkali menggunakan hutan sebagai tanaman sawit. "Karena itu dengan UU perkelapasawitan itu ke depan bisa mengatur industri sawit tak boleh ekstensifikasi tapi intensifikasi. Hutan tidak rusak tapi penerimaan untuk negara meningkat," tandas Firman.
(akr)
Lihat Juga :