Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Masih Menunggu DPR

Senin, 13 Januari 2020 - 21:39 WIB
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Masih Menunggu DPR
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Masih Menunggu DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rancangan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebelumnya disebutkan rencana program penjaminan polis sudah masuk dalam Prolegnas untuk dibahas bersama DPR.

"Kalau kajian, naskah akademik, drafting dan lainnya sudah disiapkan," kata Wamenkeu Suahasil Nazara di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Suahasil yang baru saja resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, pihaknya tengah melakukan persiapan dan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi tersebut. Pihaknya belajar banyak dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memunculkan banyak temuan baru. "Kalau persiapannya kita terus mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," jelasnya.

Dia melanjutkan, pembentukan lembaga penjaminan polis ini akan memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, terutama dengan DPR. Hal ini karena dibentuknya lembaga penjaminan polis harus didasari undang-undang dan persetujuan DPR.

"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan Undang-undang (UU). Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Ini memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," paparnya.

(Baca Juga: Industri Asuransi Dorong Perluas Peran LPS Jadi Penjamin Polis
Terlepas dari itu, dia menegaskan bahwa OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.

"Kita memang akan melihat apa diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan sinyal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu dilakukan proses audit," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, BKF, Haryadi mengatakan rencana program penjaminan polis sudah masuk dalam Prolegnas untuk dibahas bersama DPR. Namun dia tidak bersedia menjelaskan lebih detail dengan dalih masih berupa kajian akademik.

"Masih dalam bentuk rancangan akademik. Sudah masuk Prolegnas tahun ini nanti akhir Januari 2020 baru mulai dibahas DPR. Masih banyak yang harus dibahas teknisnya," ujar Harya saat dihubungi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)