Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik
Jum'at, 29 November 2024 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp220 triliun atau sekitar 10% dari total pendapatan negara. Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2025, pemerintah optimis target penerimaan dapat tetap tercapai melalui pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin ketat.
Baca Juga:Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.
Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.
Baca Juga:Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.
Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.
(nng)
Lihat Juga :