Kemenhub Menyaring Masukan Soal Larangan Truk Sumbu 3 saat Nataru 2024/2025

Minggu, 01 Desember 2024 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono yang juga diundang dalam pertemuan itu mengutarakan hal senada. Menurutnya, Organda juga salah satu pihak yang memberi masukan agar tidak diberlakukannya pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti.

”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor itu pada saat libur Nataru nanti,” tuturnya.

Menurutnya, alasannya adalah AMDK itu sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat, apalagi saat Nataru nanti. Sementara, kegiatan ekspor impor itu berjalan terus-menerus tanpa mengenal adanya waktu libur atau tidak.

Untuk mengatasi kemacetan saat libur Nataru dan Hari-hari Besar Keagamaan lainnya, dia memberi masukan agar masyarakat menggunakan transportasi umum saja. Karenanya, perlu dilakukan perbaiki terhadap seluruh angkutan umum yang ada.

”Penggunaan transportasi umum saat mudik itu semestinya yang didorong pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol, sehingga truk-truk industri juga tidak perlu untuk dibatasi,” ucapnya.

Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menyampaikan keberatannya terhadap adanya pelarangan bagi truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti. “Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan. Sementara kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” ungkapnya.



Selain itu barang-barang yang mau diekspor juga akan terkendala karena tidak ada truk yang mengangkutnya ke pelabuhan. Diharapkan, Kemenhub akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai stakeholder yang akan dituangkan dalam SKB-nya nanti.

Jangan sampai masukan-masukan itu hanya sekadar prasyarat semata agar dinilai bahwa SKB itu telah melalui diskusi dari berbagai pihak terkait.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)