Anggaran Dana Desa Meningkat di 2020, Penyaluran Direformasi

Rabu, 15 Januari 2020 - 16:20 WIB
Anggaran Dana Desa Meningkat di 2020, Penyaluran Direformasi
Anggaran Dana Desa Meningkat di 2020, Penyaluran Direformasi
A A A
JAKARTA - Peningkatan anggaran dana desa pada tahun 2020 yang mencapai 2,9% dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reformasi dalam penyalurannya. Hal ini demi mendorong efektivitas dana desa sebagai upaya mempercepat pembangunan Desa, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Reformulasi pengalokasian dana desa dilakukan untuk menghasilkan pola distribusi yang lebih berkeadilan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Afirmasi pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang masih mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, serta alokasi kinerja kepada desa-desa dengan kinerja terbaik," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dalam PMK No 205 tentang Pengelolaan Dana Desa berisikan mengenai reformulasi pengalokasian Dana Desa dan penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa .Tahun 2020 pemerintah akan menganggarkan penyaluran dana Desa sebesar Rp72 triliun atau meningkat dari Rp70 triliun dari tahun 2019.

Untuk meningkatkan kemampuan desa dalam melakukan program-programnya lebih awal, maka tahun 2020 penyaluran Dana Desa diubah formulanya sehingga sejumlah 40% diberikan pada bulan Januari ini. Untuk tahap kedua sebesar 40% pada bulan Maret dan tahap ketiga pada bulan Juli sebesar 20%.

Diterang juga oleh Astera bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2020 masih dilakukan dalam tiga tahap, tetapi yang menjadi pembeda adalah prosentase tiap tahapnya dan mekanisme penyalurannya. "Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20%:40%:40% menjadi 40%:40%:20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari," jelasnya.

Di menambahkan, semakin besarnya presentase penyaluran di tahap I sebesar 40% menjadi harapan bahwa semakin cepat Dana Desa dapat dipergunakan untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa. "Melalui laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap dua minimal 90%," paparnya.

Sementara itu mulai tahun 2021 terdapat mekanisme apresiasi bagi Desa yang mempunyai status mandiri berdasarkan indeks desa, yakni penyaluran Dana Desa dimungkinkan untuk dilakukan dalam dua tahap.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)