Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025
Selasa, 03 Desember 2024 - 19:57 WIB
loading...
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan tetap berlaku mulai Januari 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok masyarakat miskin hingga pendidikan.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas bahwa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Hitungan Ketum Kadin Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Rp75 Triliun Bakal Masuk ke Kas Negara
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini karena akan berimbang dari yang menerima dan memberikan pajak.
Parjiono lantas menyebut keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas bahwa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Hitungan Ketum Kadin Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Rp75 Triliun Bakal Masuk ke Kas Negara
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini karena akan berimbang dari yang menerima dan memberikan pajak.
Parjiono lantas menyebut keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.
Lihat Juga :