Indikasi Geografis, Kunci DJKI Dongkrak Nilai Produk Lokal Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 - 19:00 WIB
loading...
Indikasi Geografis,...
Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu dalam dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024). (Foto: Doc. RCTIPlus)
A A A
JAKARTA - Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan program kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.

Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu produk berdasarkan asal produk atau komoditas. Jenis HKI tersebut sebagai tanda yang menunjukkan asal usul suatu produk. Tanda ini bukan hanya sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang dimiliki produk tersebut karena pengaruh lingkungan geografisnya.

Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG, serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan tradisi lokal yang melahirkan produk unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi di pasar nasional maupun internasional jika dilindungi melalui sertifikasi IG.

Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk berbasis daerah, dengan perlindungan tersebut, produk dapat dipasarkan dengan harga premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di pasar lokal maupun internasional,“ katanya.

Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di pasar global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama dalam menghadapi produk serupa dari negara lain.

IG juga dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mendorong pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat dalam produksi produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi karena terdapat nilai tambah pada produk IG yang terdaftar,“ tuturnya.

Hal penting lain adalah IG mampu menarik investasi dan pariwisata. Produk IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih dekat produk khas suatu daerah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan pengembangan daerah.

Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas daerah memiliki peluang lebih besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang saat ini sudah dikenal luas di pasar internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
KUR BRI Antarkan Wanita...
KUR BRI Antarkan Wanita Ini Sukses Olah Kelor Jadi Aneka Pangan yang Digemari
5 Indikator Terbaru...
5 Indikator Terbaru yang Bisa Mengubah Arah Harga BTC
Pertamina Penuhi Kebutuhan...
Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik melalui Skema Swap Gas
Dukung Kemandirian Energi...
Dukung Kemandirian Energi Bersih, Subholding Upstream Pertamina Sepakati 10 Perjanjian Jual Beli Gas
Tanggapi Pilgub 2029,...
Tanggapi Pilgub 2029, Gubernur Sultra ASR Pilih Fokus Tuntaskan Program Kerja
Bajak Film dan Konten...
Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved