Mandiri Syariah Sediakan Investasi yang Tak Bikin Kaya, tapi Nambah Pahala

Senin, 31 Agustus 2020 - 23:30 WIB
loading...
Mandiri Syariah Sediakan...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam perannya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf. Sukuk wakaf merupakan investasi dana wakaf uang selamanya atau temporer (berjangka) melalui sukuk negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk pemberdayaan ekonomi rakyat.

Pada sukuk wakaf, diskonto dan atau kupon sukuk tidak akan dimanfaatkan oleh wakif (investor), namun akan digunakan untuk kegiatan atau aktivitas sosial, kesehatan, dan ekonomi yang memberikan nilai manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan (mauquf ‘alaihi).

Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna mengatakan, CWLS ini merupakan program sukuk wakaf pertama untuk Mandiri Syariah, sekaligus sinergi perdana dengan Kemenkeu dan Nazir wakaf BSM Umat dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran wakaf uang melalui CWLS. ( Baca juga:Menteri Teten Dorong Kerja Sama Pengusaha Besar dan UMKM di Sektor Kelautan )

"Dalam penerbitan CWLS sendiri, Mandiri Syariah berkolaborasi dengan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) sebagai nazhir (penerima) wakaf sekaligus implementator dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai Propinsi Aceh sebagai inisiator program," katanya di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut Anton menyampaikan, Mandiri Syariah menyambut baik inisiasi Dirjen Beacukai Aceh dalam mengembangkan ekonomi Aceh melalui penerbitan sukuk wakaf. "Dan sebagai sahabat transaksional dan spiritual nasabah, kami ingin memberikan kesempatan kepada para nasabah untuk bertransaksi sekaligus beramal dan berbagi melalui skema CWLS,” katanya.

Dalam kolaborasi ini Mandiri Syariah menjadi penyedia layanan penerimaan wakaf uang atau cash waqf melalui Mandiri Syariah Mobile dan platform Jadiberkah.id.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai Provinsi Aceh Safuadi mengatakan CWLS ditujukan untuk program pendayagunaan wakaf produktif melalui penguatan UMKM di Provinsi Aceh. Di antaranya untuk program sentra ternak rakyat, program sentra hasil perikanan laut dan program subsidi tarif kargo (ekspor).

“Ekspor dari Aceh sangat high cost, biaya transportasi berkorelasi positif dengan biaya logistik. Semua produk dan komoditas bernilai tinggi harus melalui penghubung lain di Indonesia, karena itulah pesawat kargo sangat dibutuhkan Aceh,” kata Safuadi.

Nasabah atau calon wakif sudah dapat menyalurkan dana wakaf untuk program ini mulai dari sekarang hingga Oktober 2020. Dengan cara mengakses Mandiri Syariah Mobile atau platform jadiberkah.id dan memilih fitur berbagi dan menu wakaf.

Untuk selanjutnya nasabah akan mendapatkan akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf uang bagi nasabah yang berwakaf minimal Rp 1 juta. Bagi nasabah yang memilih wakaf uang sementara atau temporer, akan menerima dana wakafnya kembali setelah tiga tahun (sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo sukuk) dari pihak nazhir.

Tak hanya itu, nasabah pun akan menerima laporan secara berkala terkait progres program pemberdayaan masyarakat Aceh sehingga nasabah akan mengetahui sejauh mana dana wakaf ini dapat dirasakan manfaatnya.

Anton berharap melalui sukuk wakaf ini Mandiri Syariah dapat turut berkontribusi mensukseskan program pemerintah khususnya pengembangan ekonomi Provinsi Aceh. ( Baca juga:Messi 'Restui' Sadio Mane Gantikan Posisinya di Barcelona )

Dari sisi nasabah, selain aman dan bebas risiko karena dijamin negara, dana pokok wakaf akan kembali saat jatuh tempo (wakaf berjangka/temporer) dan tentunya nasabah juga ikut berperan dalam membantu ekonomi rakyat Aceh.

“Insya Allah ke depan, program dengan skema CWLS ini direncanakan akan dikembangkan di daerah-daerah lain sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari skema wakaf produktif ini,” pungkas Anton.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)