PPN 12% Berlaku di 2025, Ini 6 Stimulus dari Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 - 12:44 WIB
loading...
PPN 12% Berlaku di 2025,...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) 12% tetap mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).



Sementara, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu al. kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

Desain paket stimulus ekonomi sebagai berikut:

1. Rumah Tangga - Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, Diskon listrik 50%

2. Pekerja - Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

3. UMKM - Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5%.

4. Industri Padat Karya - Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. Mobil Listrik dan Hybrid - Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid

6. Sektor perumahan - PPN DTP Pembelian Rumah
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)