Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Selain membebaskan pekerja dari PPH, Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Tenaga Kerja. Di samping itu diberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.
Baca Juga: 23 Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Salah Satunya Dekat Indonesia
"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelas Airlangga.
"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan," tambahnya.
Baca Juga: 23 Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Salah Satunya Dekat Indonesia
"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelas Airlangga.
"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan," tambahnya.
(akr)
Lihat Juga :