Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
A A A
Oleh sebab itu, pemerintah lebih mempertimbangkan kenaikan PPN dibandingkan kenaikan PPh karena PPN mencakup semua lapisan masyarakat melalui konsumsi barang dan jasa, sehingga penerimaan negara lebih stabil dan berkelanjutan.

Pardede menambahkan, dengan tidak menaikkan PPh secara signifikan, pemerintah dapat menjaga daya saing dan menarik investasi, sekaligus mempertahankan lapangan kerja di sektor formal.

“Kenaikan PPh juga dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan investor, karena langsung menyasar pendapatan individu dan perusahaan. Terakhir, pemerintah memberikan berbagai insentif dan pengecualian PPN, khususnya untuk kebutuhan pokok dan UMKM, yang lebih mudah diterapkan dibandingkan reformasi tarif PPh,” tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah menilai kenaikan PPN sebagai langkah yang lebih efektif dan berimbang untuk mencapai tujuan fiskal tanpa memberikan tekanan yang signifikan pada ekonomi dan masyarakat tertentu.

Kenaikan PPN Indonesia Lebih Rendah dari Negara-negara Lain
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali terjadi di negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi karena warga negara dengan pendapatan tinggi memiliki daya beli lebih baik, sehingga dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi cenderung lebih moderat.

“PPN sering digunakan sebagai sumber utama pendapatan pemerintah untuk mendanai program sosial dan pembangunan yang melibatkan redistribusi kekayaan. Tarif PPN di negara maju seperti Prancis (20 persen), Inggris (20 persen), dan Jerman (19 persen) lebih tinggi dibandingkan rata-rata global dan juga Indonesia (12 persen per 2025),” ucapnya.

Sementara, Indonesia merupakan negara berpenghasilan menengah, dengan GDP per kapita tahun 2024 diperkirakan mencapai USD5,039 dan diharapkan meningkat menjadi USD5,444 pada 2025.

Strategi Mengoptimalkan Pendapatan Negara
Selain menaikkan PPN menjadi 12 persen, Pardede menyebutkan beberapa langkah lain untuk meningkatkan pendapatan negara selain menaikkan PPN menjadi 12 persen, di antaranya:

1. Peningkatan basis pajak yang dapat dilakukan dengan reformasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, seperti pengenaan pajak atas barang atau jasa baru yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

2. Peningkatan tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi (tarif 35 persen untuk pendapatan di atas Rp5 miliar), serta insentif pajak seperti PPh Final 0,5 persen untuk UMKM bisa ditinjau kembali untuk meningkatkan pendapatan pajak.

3. Penerapan pajak baru seperti mempercepat implementasi pajak karbon untuk sektor-sektor tertentu yang menghasilkan emisi tinggi. Selain itu juga dilakukan peningkatan penerapan pajak atas ekonomi digital, seperti e-commerce, layanan streaming, dan platform digital lainnya.

4. Efisiensi belanja dan peningkatan kualitas pengeluaran dengan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal untuk pembangunan. Di samping itu juga mengalokasikan kembali anggaran dari pos-pos yang kurang prioritas ke sektor yang lebih produktif dan memberikan dampak langsung ke ekonomi.

5. Peningkatan penerimaan non-pajak dengan mendorong BUMN untuk memberikan kontribusi lebih besar melalui dividen yang lebih tinggi, serta pengelolaan yang lebih baik atas sumber daya alam dan PNBP lainnya, seperti royalti tambang dan migas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Bukan Hanya Suami Dwi...
Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved