Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom
Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, pemerintah lebih mempertimbangkan kenaikan PPN dibandingkan kenaikan PPh karena PPN mencakup semua lapisan masyarakat melalui konsumsi barang dan jasa, sehingga penerimaan negara lebih stabil dan berkelanjutan.
Pardede menambahkan, dengan tidak menaikkan PPh secara signifikan, pemerintah dapat menjaga daya saing dan menarik investasi, sekaligus mempertahankan lapangan kerja di sektor formal.
“Kenaikan PPh juga dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan investor, karena langsung menyasar pendapatan individu dan perusahaan. Terakhir, pemerintah memberikan berbagai insentif dan pengecualian PPN, khususnya untuk kebutuhan pokok dan UMKM, yang lebih mudah diterapkan dibandingkan reformasi tarif PPh,” tuturnya.
Dengan demikian, pemerintah menilai kenaikan PPN sebagai langkah yang lebih efektif dan berimbang untuk mencapai tujuan fiskal tanpa memberikan tekanan yang signifikan pada ekonomi dan masyarakat tertentu.
Kenaikan PPN Indonesia Lebih Rendah dari Negara-negara Lain
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali terjadi di negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi karena warga negara dengan pendapatan tinggi memiliki daya beli lebih baik, sehingga dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi cenderung lebih moderat.
“PPN sering digunakan sebagai sumber utama pendapatan pemerintah untuk mendanai program sosial dan pembangunan yang melibatkan redistribusi kekayaan. Tarif PPN di negara maju seperti Prancis (20 persen), Inggris (20 persen), dan Jerman (19 persen) lebih tinggi dibandingkan rata-rata global dan juga Indonesia (12 persen per 2025),” ucapnya.
Sementara, Indonesia merupakan negara berpenghasilan menengah, dengan GDP per kapita tahun 2024 diperkirakan mencapai USD5,039 dan diharapkan meningkat menjadi USD5,444 pada 2025.
Strategi Mengoptimalkan Pendapatan Negara
Selain menaikkan PPN menjadi 12 persen, Pardede menyebutkan beberapa langkah lain untuk meningkatkan pendapatan negara selain menaikkan PPN menjadi 12 persen, di antaranya:
1. Peningkatan basis pajak yang dapat dilakukan dengan reformasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, seperti pengenaan pajak atas barang atau jasa baru yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.
2. Peningkatan tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi (tarif 35 persen untuk pendapatan di atas Rp5 miliar), serta insentif pajak seperti PPh Final 0,5 persen untuk UMKM bisa ditinjau kembali untuk meningkatkan pendapatan pajak.
3. Penerapan pajak baru seperti mempercepat implementasi pajak karbon untuk sektor-sektor tertentu yang menghasilkan emisi tinggi. Selain itu juga dilakukan peningkatan penerapan pajak atas ekonomi digital, seperti e-commerce, layanan streaming, dan platform digital lainnya.
4. Efisiensi belanja dan peningkatan kualitas pengeluaran dengan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal untuk pembangunan. Di samping itu juga mengalokasikan kembali anggaran dari pos-pos yang kurang prioritas ke sektor yang lebih produktif dan memberikan dampak langsung ke ekonomi.
5. Peningkatan penerimaan non-pajak dengan mendorong BUMN untuk memberikan kontribusi lebih besar melalui dividen yang lebih tinggi, serta pengelolaan yang lebih baik atas sumber daya alam dan PNBP lainnya, seperti royalti tambang dan migas.
Pardede menambahkan, dengan tidak menaikkan PPh secara signifikan, pemerintah dapat menjaga daya saing dan menarik investasi, sekaligus mempertahankan lapangan kerja di sektor formal.
“Kenaikan PPh juga dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan investor, karena langsung menyasar pendapatan individu dan perusahaan. Terakhir, pemerintah memberikan berbagai insentif dan pengecualian PPN, khususnya untuk kebutuhan pokok dan UMKM, yang lebih mudah diterapkan dibandingkan reformasi tarif PPh,” tuturnya.
Dengan demikian, pemerintah menilai kenaikan PPN sebagai langkah yang lebih efektif dan berimbang untuk mencapai tujuan fiskal tanpa memberikan tekanan yang signifikan pada ekonomi dan masyarakat tertentu.
Kenaikan PPN Indonesia Lebih Rendah dari Negara-negara Lain
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali terjadi di negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi karena warga negara dengan pendapatan tinggi memiliki daya beli lebih baik, sehingga dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi cenderung lebih moderat.
“PPN sering digunakan sebagai sumber utama pendapatan pemerintah untuk mendanai program sosial dan pembangunan yang melibatkan redistribusi kekayaan. Tarif PPN di negara maju seperti Prancis (20 persen), Inggris (20 persen), dan Jerman (19 persen) lebih tinggi dibandingkan rata-rata global dan juga Indonesia (12 persen per 2025),” ucapnya.
Sementara, Indonesia merupakan negara berpenghasilan menengah, dengan GDP per kapita tahun 2024 diperkirakan mencapai USD5,039 dan diharapkan meningkat menjadi USD5,444 pada 2025.
Strategi Mengoptimalkan Pendapatan Negara
Selain menaikkan PPN menjadi 12 persen, Pardede menyebutkan beberapa langkah lain untuk meningkatkan pendapatan negara selain menaikkan PPN menjadi 12 persen, di antaranya:
1. Peningkatan basis pajak yang dapat dilakukan dengan reformasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, seperti pengenaan pajak atas barang atau jasa baru yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.
2. Peningkatan tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi (tarif 35 persen untuk pendapatan di atas Rp5 miliar), serta insentif pajak seperti PPh Final 0,5 persen untuk UMKM bisa ditinjau kembali untuk meningkatkan pendapatan pajak.
3. Penerapan pajak baru seperti mempercepat implementasi pajak karbon untuk sektor-sektor tertentu yang menghasilkan emisi tinggi. Selain itu juga dilakukan peningkatan penerapan pajak atas ekonomi digital, seperti e-commerce, layanan streaming, dan platform digital lainnya.
4. Efisiensi belanja dan peningkatan kualitas pengeluaran dengan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal untuk pembangunan. Di samping itu juga mengalokasikan kembali anggaran dari pos-pos yang kurang prioritas ke sektor yang lebih produktif dan memberikan dampak langsung ke ekonomi.
5. Peningkatan penerimaan non-pajak dengan mendorong BUMN untuk memberikan kontribusi lebih besar melalui dividen yang lebih tinggi, serta pengelolaan yang lebih baik atas sumber daya alam dan PNBP lainnya, seperti royalti tambang dan migas.
Lihat Juga :