Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom
Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Pardede, langkah strategis di atas diyakini mampu meningkatkan pendapatan negara demi pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Ia juga berharap, potensi kenaikan penerimaan negara dari kenaikan PPN tersebut justru perlu dioptimalkan oleh pemerintah untuk mendorong belanja pemerintah.
“Belanja pemerintah tersebut nantinya digunakan untuk memberikan stimulus dalam rangka penciptaan lapangan kerja, yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh industri manufaktur padat kerja,”ucapnya.
Masyarakat Perlu Tingkatkan Literasi
Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo menilai bahwa dalam menghadapi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dengan memahami pengeluaran mana yang dikenai PPN, sehingga dapat mengelola anggaran rumah tangga secara lebih bijak.
Menurutnya, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Partisipasi aktif ini penting agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dampaknya terhadap masyarakat harus tetap diperhatikan. Dengan persiapan yang matang dan sikap yang adaptif, masyarakat dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih baik,” tutur Yustinus.
Dengan demikian, kenaikan PPN bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sosial.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
“Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian,” ujarnya.
Penyesuaian PPN 12 persen ditujukan pemerintah untuk pembangunan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Hal ini menurut pemerintah lebih baik, dibandingkan dengan kenaikan PPh yang bisa berdampak langsung pada penghasilan pekerja dan dapat mengurangi insentif kerja, sistem PPN yang bertingkat ini mencerminkan prinsip gotong royong dalam perpajakan.
Mereka yang mengonsumsi lebih banyak barang dan jasa premium akan secara proporsional berkontribusi lebih besar pada pendapatan negara.
“Belanja pemerintah tersebut nantinya digunakan untuk memberikan stimulus dalam rangka penciptaan lapangan kerja, yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh industri manufaktur padat kerja,”ucapnya.
Masyarakat Perlu Tingkatkan Literasi
Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo menilai bahwa dalam menghadapi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dengan memahami pengeluaran mana yang dikenai PPN, sehingga dapat mengelola anggaran rumah tangga secara lebih bijak.
Menurutnya, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Partisipasi aktif ini penting agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dampaknya terhadap masyarakat harus tetap diperhatikan. Dengan persiapan yang matang dan sikap yang adaptif, masyarakat dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih baik,” tutur Yustinus.
Dengan demikian, kenaikan PPN bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sosial.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
“Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian,” ujarnya.
Penyesuaian PPN 12 persen ditujukan pemerintah untuk pembangunan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Hal ini menurut pemerintah lebih baik, dibandingkan dengan kenaikan PPh yang bisa berdampak langsung pada penghasilan pekerja dan dapat mengurangi insentif kerja, sistem PPN yang bertingkat ini mencerminkan prinsip gotong royong dalam perpajakan.
Mereka yang mengonsumsi lebih banyak barang dan jasa premium akan secara proporsional berkontribusi lebih besar pada pendapatan negara.
(ars)
Lihat Juga :