Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
Minggu, 29 Desember 2024 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
2. Vape
Vape cair sistem tertutup
Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
Vape cair sistem terbuka (isi ulang)
Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%) (dan seterusnya untuk produk vape lainnya, yang mengalami kenaikan harga tertentu)
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
4. Pajak dan Iuran Baru pada 2025
Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen dan iuran Tapera.
Opsen Kendaraan Bermotor
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66% dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Iuran Tapera
Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Vape cair sistem tertutup
Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
Vape cair sistem terbuka (isi ulang)
Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%) (dan seterusnya untuk produk vape lainnya, yang mengalami kenaikan harga tertentu)
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
4. Pajak dan Iuran Baru pada 2025
Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen dan iuran Tapera.
Opsen Kendaraan Bermotor
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66% dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Iuran Tapera
Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
(nng)
Lihat Juga :