Tentara Ikutan Bikin Obat Covid: Bisnis Farmasi Sama Ganasnya dengan Bisnis Persenjataan

Selasa, 01 September 2020 - 18:58 WIB
loading...
Tentara Ikutan Bikin Obat Covid: Bisnis Farmasi Sama Ganasnya dengan Bisnis Persenjataan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meragukan kredibilitas calon obat Covid-19 hasil kerja sama Universitas Airlangga (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI Angkatan Darat.

“Ya, itu salah satu hal yang aneh. Pada masa pandemi ini yang harus menjadi panglima adalah sektor kesehatan, apakah itu Kementerian Kesehatan atau BPOM. TNI dan BIN, urusannya apa?” kata Tulus di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan TNI dan BIN menciptakan obat Covid-19, yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai riset yang kredibel dan tidak dapat diproduksi massal.

“Yang terpenting harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) . Protokol itulah yang harus diikuti. Artinya, harus ada proses uji klinis sampai tahap yang sempurna, tahap ketiga dan seterusnya. Sepanjang itu tidak bisa memenuhi syarat, siapa pun tidak bisa mengklaim kebenaran itu,” terangnya.

Menurutnya, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar kesehatan WHO terhadap upaya penemuan vaksin dan obat. Sebab obat pada dasarnya digunakan dalam keadaan darurat. ( Baca juga:Panjang Umur, BBM Jadul Premium Dipastikan Tidak Hilang )

“Masalah penemuan vaksin atau obat itu standarnya sama. Di negara manapun sama, baik pada saat normal maupun saat pandemi. Jadi, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar WHO,” katanya.

Tulus meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk obat Covid-19 yang beredar, sebab secara internasional belum ada yang bisa menemukan obat yang bisa menyembuhkan.

“Seluruh vaksin di dunia saat ini sedang dalam proses uji klinis,” tandasnya.

Sebelumnya, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan bahwa obat Covid-19 buatan Unair belum sesuai kaidah standar laporan ilmiah untuk uji klinis.

Padahal, kata Pandu, ada sejumlah persyaratan uji klinis obat yang harus dipenuhi. Di antaranya meregistrasi uji klinis ke WHO. Namun, mengecek obat kombinasi Covid-19 buatan Unair dan BIN ini belum diregistrasi uji klinis WHO.

“Biasanya setiap uji klinis harus diregistrasi secara internasional dan sesuai protokol harus bisa diakses oleh dunia akademis,” kata Pandu.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta semua pihak menghormati posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

“Di Indonesia yang memberikan izin edar adalah BPOM. Pembuatan vaksin maupun obat Covid-19, proses pengembangannya memakan waktu lama karena harus dites kepada orang sehat, orang sakit, sakit gula kah, jantung kah, dan seterusnya. Harus dilakukan secara detail,” kata Agus. ( Baca juga:Sebut Demo Minta Presiden Mundur Bukan Makar, Refly Ditanya Gelar Doktornya )

Ia memahami bahwa banyak pihak yang berkompetisi untuk menjadi yang terdepan dalam penemuan obat Covid-19. Namun, Agus mengingatkan agar peraturan dan persyaratan yang ditetapkan WHO harus dipatuhi sehingga masyarakat tidak dirugikan.

“Jadi, sekali lagi bisnis farmasi sama ganasnya dengan bisnis persenjataan perang. Jadi kita harus hati-hati,” ujar Agus.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, BPOM telah membuat roadmap tahapan pengembangan vaksin yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan data preklinik, klinik, dan mutu dari vaksin yang akan dibuat.

“Roadmap ini telah kami sampaikan kepada Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional pada 14 Agustus 2020. Nanti akan dibahas dalam Focus Group Discussion bersama para stakeholder,” Jelas Penny saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4710 seconds (0.1#10.140)